Daftar Lengkap Gaji PNS dan PPPK 2025, Siap-Siap Bertambah Tebal Usai Perpres 79

2 hours ago 7
PPPKIlustrasi PPPK. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Kebijakan ini bukan hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Kenaikan gaji ASN tersebut menjadi salah satu dari 8 program unggulan pemerintah yang ditempatkan pada urutan keenam dalam RKP 2025. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan ASN secara adil, layak, dan kompetitif, dengan konsep total reward berbasis kinerja.

Siapa Saja yang Akan Mendapatkan Kenaikan Gaji?

✓ PNS semua golongan (I – IV)
✓ PPPK semua golongan (I – XVII)
✓ Guru dan tenaga kependidikan
✓ Dosen dan tenaga kesehatan
✓ Penyuluh lapangan
✓ Anggota TNI dan Polri
✓ Pejabat negara

Isi Penting dalam Perpres 79 Tahun 2025

✓ Peningkatan gaji ASN berbasis kinerja (total reward)
✓ Perlindungan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ASN maupun non-ASN
✓ Target Indeks Sistem Merit naik menjadi 67%
✓ Target manajemen kinerja ASN naik menjadi 61%

Meski begitu, Perpres 79/2025 belum menyebutkan persentase kenaikan gaji maupun tanggal resmi pemberlakuannya.

Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum Kenaikan 2025

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PNS:

PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Daftar Lengkap Gaji PPPK Sebelum Kenaikan 2025

Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK terbagi dalam 17 golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Kesimpulan

Kenaikan gaji ASN 2025 lewat Perpres 79/2025 menjadi salah satu langkah penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, detail persentase kenaikan gaji dan waktu pelaksanaannya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Bagi jutaan PNS, PPPK, guru, tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga pejabat negara, kebijakan ini diharapkan bisa mendorong kesejahteraan lebih merata dan kompetitif. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |