WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kebijakan ini bukan hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Kenaikan gaji ASN tersebut menjadi salah satu dari 8 program unggulan pemerintah yang ditempatkan pada urutan keenam dalam RKP 2025. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan ASN secara adil, layak, dan kompetitif, dengan konsep total reward berbasis kinerja.
Siapa Saja yang Akan Mendapatkan Kenaikan Gaji?
✓ PNS semua golongan (I – IV)
✓ PPPK semua golongan (I – XVII)
✓ Guru dan tenaga kependidikan
✓ Dosen dan tenaga kesehatan
✓ Penyuluh lapangan
✓ Anggota TNI dan Polri
✓ Pejabat negara
Isi Penting dalam Perpres 79 Tahun 2025
✓ Peningkatan gaji ASN berbasis kinerja (total reward)
✓ Perlindungan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ASN maupun non-ASN
✓ Target Indeks Sistem Merit naik menjadi 67%
✓ Target manajemen kinerja ASN naik menjadi 61%
Meski begitu, Perpres 79/2025 belum menyebutkan persentase kenaikan gaji maupun tanggal resmi pemberlakuannya.
Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum Kenaikan 2025
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PNS:
PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Daftar Lengkap Gaji PPPK Sebelum Kenaikan 2025
Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK terbagi dalam 17 golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Kesimpulan
Kenaikan gaji ASN 2025 lewat Perpres 79/2025 menjadi salah satu langkah penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, detail persentase kenaikan gaji dan waktu pelaksanaannya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Bagi jutaan PNS, PPPK, guru, tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga pejabat negara, kebijakan ini diharapkan bisa mendorong kesejahteraan lebih merata dan kompetitif. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.