TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima gratifikasi senilai Rp 30,3 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai pihak dan digunakan untuk mendukung pencalonannya kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024.
"Untuk penerimaan gratifikasi itu sebanyak Rp 30,3 miliar, ada uang dolar Singapura dan Amerika. Seperti dalam surat dakwaan ada beberapa pihak yang memberikan dana kepada terdakwa Rohidin. Semuanya untuk kepentingan pemenangan pilkada terdakwa Rohidin," ucap Jaksa Ade Azhari dalam persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Senin, 21 April 2025, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade merinci bahwa dana tersebut berasal dari berbagai kalangan, seperti pengusaha, kepala daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga keluarga pegawai Bank Bengkulu. Berikut rangkuman informasi mengenai daftar sumber dana gratifikasi yang diterima Rohidin Mersyah.
Sumber Dana Gratifikasi Rohidin Mersyah
Menurut Ade, seluruh uang gratifikasi untuk Rohidin Mersyah diterima melalui beberapa pihak ketiga. Mulai dari ajudannya, yaitu Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.
Berikut daftar sumber dana gratifikasi yang diterima Rohidin Mersyah untuk Pilkada 2024:
1. Haris, seorang pengusaha batu bara dan kelapa sawit, memberikan Rohidin dana sebesar Rp 19,1 miliar.
2. Keluarga Bank Bengkulu, yakni Dede Arga Putra, Olivia Lesiana, dan Pandita Juniarti, memberikan uang senilai Rp 2,3 miliar.
3. Kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, yakni Bupati Kaur Gusril Fauzi, mantan Bupati Seluma Erwin Oktavian, Bupati Bengkulu Tengah Rahmat Riyanto, Bupati Bengkulu Utara Arie Septi Dinata, dan Bupati Kepahiang Zurdinata, menyerahkan total dana kepada Rohidin mencapai Rp 2,1 miliar.
4. Sejumlah politisi seperti Sumardi, Samsul Aswajar, Dodi Martian, Januardi, Ichram Nur, Hidayah, Zamhari, Ansori M, Lukman Efendi, dan Ahmad Lutfi, menyetorkan uang Rp 3,5 miliar.
5. Komisaris PT Cereno Energi Selaras dan PT Cakrawala Dinamika Energi, memberikan uang Rp 1,5 miliar
6. Direktur PT Slamat Jaya Pratama, Dedeng, menyerahkan uang gratifikasi sebesar Rp 500 juta,.
7. Para kepala sekolah tingkat SMA sederajat di Kota Bengkulu juga turut menyumbang dana sebesar Rp 1,2 miliar.
8. Direktur PT Firman Ketaun (PT FK), Tjandra Teresna Widjaja, memberikan uang dalam bentuk valuta asing sebesar 30.000 dolar AS.
9. Pihak yang identitasnya tidak diingat oleh terdakwa memberikan uang senilai 12.715 dolar AS.
Rohidin juga diketahui memperoleh dana dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, seperti Kepala Diskominfo Oslita, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Syafriandi, Kepala Satpol PP Atisar Sulaiman, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tejo Suroso, dan lainnya.
Selain itu, ia juga mendapatkan bantuan berupa 14.500 kaos senilai Rp 130 juta dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Bengkulu (APBB), yang penyalurannya dilakukan melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Doni Swabuana.
Jaksa Ade Azhari menambahkan, seluruh aliran dana gratifikasi tersebut dicatat secara detail oleh ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, yang menerima dan kemudian menyerahkan dana tersebut kepada Rohidin. "Seluruh aliran dana yang diterima tersebut tercatat secara rinci oleh Anca (ajudan Rohidin) dalam sebuah file Excel bernama 'Catatan Keuangan Anca' yang tersimpan di laptop miliknya," ucap dia.