Dahnil akan Proses Hukum Bagi yang Halangi Peralihan Aset Haji

2 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya mempercepat proses transisi kelembagaan, aset, dan sumber daya manusia (SDM) perhajian dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu disampaikan usai pertemuan koordinasi dengan Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, di Jakarta.

Menurut Dahnil, percepatan transisi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah. Karena itu, proses transisi kelembagaan harus berjalan cepat, bersih, dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menguasai atau menghambat peralihan aset perhajian yang merupakan aset negara.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang secara tidak bertanggung jawab menghalangi atau menguasai aset-aset negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan jemaah haji. Arahan Presiden sangat jelas: semua aset dan SDM perhajian segera dituntaskan proses peralihannya,” ujar Dahnil dalam siaran persnya, Senin (13/10/2025). 

Dahnil juga menyinggung adanya indikasi hambatan di sejumlah daerah dalam proses peralihan aset, salah satunya terkait kompleks Asrama Haji Pondok Gede. Jika ada oknum yang menghalangi amanat undang-undang dan perintah presiden, ia menegaskan pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum.

"Kita ingin semuanya clean dan clear, supaya tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang menghalangi mandat negara. Bila ditemukan pelanggaran atau tindakan menghambat perintah presiden dan undang-undang, kami akan dorong untuk diselesaikan secara hukum,” ucap Dahnil.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyambut baik koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah. Ia memastikan Kementerian Agama mendukung penuh percepatan peralihan aset dan SDM perhajian sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Apa yang disampaikan Pak Dahnil sangat sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat tata kelola pelayanan haji. Semua aturan sudah tegas, baik di undang-undang maupun perpres,” kata Romo Syafi’i.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi kepentingan kelompok dalam urusan pelaksanaan kebijakan negara.

“Kalau masih ada oknum yang menahan atau menghalangi perintah presiden, maka itu harus ditindak. Bila sudah mengarah pada pelanggaran hukum, saya mendukung langkah pelibatan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, kedua wakil menteri sepakat membentuk tim bersama untuk mempercepat transisi kelembagaan secara tertib hukum dan administrasi, tanpa mengganggu pelayanan haji yang berjalan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |