Dalam Dugaan Kasus Korupsi Pertamina Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun, Kerugian Konsumen?

4 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa dugaan korupsi Pertamina, tepatnya dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), telah menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun.

"Yang pasti Rp 190 triliun itu satu tahun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin setelah menyampaikan materi dalam retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada Selasa malam, 25 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara praktik korupsi tersebut diduga berlangsung selama lima tahun. "Mulai tahun 2018 sampai 2023," kata dia.

Menurutnya, akibat korupsi Pertamina itu, negara mengalami kerugian karena harga minyak melonjak. "Mereka mencari keuntungan di situ yang tidak halal. Sehingga harga minyak jadi tinggi," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka antara lain kepada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Sanitiar tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Potensi Kerugian Masyarakat

Center of Economic and Law Studies (Celios) meminta pemerintah menghitung kerugian masyarakat dalam dugaan korupsi BBM di PT Pertamina, selain kerugian negara. Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyoroti potensi consumer loss, di mana masyarakat membayar lebih mahal untuk BBM RON 92 yang sebenarnya berkualitas RON 90.

Huda menyebut selama ini pemerintah hanya fokus menghitung kerugian negara. "Namun tidak menghitung kerugian masyarakat sebagai konsumen," kata Huda melalui keterangan tertulis pada Jumat, 28 Februari 2025.

Celios memperkirakan kerugian yang dialami konsumen bisa mencapai Rp 47 miliar per hari akibat perbedaan tersebut. Jika dihitung per tahun, angka tersebut mencapai Rp 17,4 triliun.

Kerugian yang dialami masyarakat juga berpotensi mengurangi nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. "Karena dana masyarakat yang seharusnya bisa dibelanjakan untuk keperluan lainnya, justru digunakan untuk menambah selisih harga," ujar Huda.

Berdasarkan permasalahan di atas, sejak 26 Februari 2025, LBH Jakarta dan CELIOS telah membuka pos pengaduan secara daring bagi warga yang terdampak dugaan pengoplosan RON 92 (Pertamax). Hingga hari ini, sebanyak 426 pengaduan telah diterima dari masyarakat yang merasa terdampak.

Selain melalui daring, posko pengaduan luring juga dibuka mulai 28 Februari 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga untuk berpartisipasi serta bersama-sama mendorong pemulihan hak mereka sebagai konsumen utama BBM.

“Pos pengaduan ini diperlukan untuk mendalami dan mempelajari dampak yang timbul dari kejadian ini,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 27 Februari 2025. 

Fadhil menyampaikan bahwa posko pengaduan daring telah dibuka sejak 26 Februari 2025. Namun, LBH Jakarta berencana memperluas akses dengan memfasilitasi warga yang ingin melaporkan langsung. Dengan adanya posko ini, Fadhil berharap dapat ditempuh langkah bersama untuk memulihkan hak masyarakat jika terbukti ada kerugian akibat Pertamax oplosan

Penyidik Kejaksaan Agung mengindikasikan bahwa para tersangka sengaja mengatur kebijakan untuk mengurangi produksi minyak kilang domestik, sehingga impor dalam jumlah besar menjadi keharusan. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri seharusnya diutamakan sebelum melakukan impor.

“Namun, tersangka mengondisikan hasil rapat optimasi hilir (OH) untuk menurunkan readiness kilang, yang berujung pada penolakan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri dan akhirnya mendorong impor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.

Jamal Abdun Nashr, Sultan Abdurrahman, dan Alfitria Nefi P turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Pilihan editor: Erick Thohir Akan Review Total Tata Kelola Usai Kasus Dugaan Korupsi Jumbo Pertamina

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |