Terdakwa kasus korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan direktur utama (dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi. Surat rehabilitasi itu sudah ditandatangani RI 1 di Jakarta pada Selasa (25/11/2025) sore WIB.
"Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa petang WIB.
Saat mengumumkan itu, Dasco didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya. Menurut Dasco, Prabowo menggunakan kewenangannya melakukan rehabilitasi merespons aspirasi masyarakat kepada DPR.
Adapun DPR melalui Komisi DPR yang membidangi hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi. Kini, Ira pun bisa bebas dari penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara plus denda Rp 500 juta terhadap Ira Puspadewi. Dia dijerat oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.
Ira sebelumnya mengaku, mengirimkan surat kepada Prabowo agar ia tidak dihukum atas kebijakan akuisisi perusahaan. Kini, dengan rehabilitasi itu, kini Ira Puspadewi bebas dari hukuman. Nama baiknya pun dipulihkan dari tuntutan hukum.
Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa “Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Artinya, yang berhak mendapat rehabilitasi adalah terdakwa yang diputus lepas atau bebas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan. Sedangkan Pasal 97 ayat (2) KUHAP mensyaratkan “Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”
Kemudian Pasal 97 ayat (3) KUHAP mengatur soal rehabilitasi terhadap tersangka. Isinya bahwa rehabilitasi juga diberikan jika ada “Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77."

1 month ago
41

















































