Demi Bayar Utang ART di Sleman Ini Bobol Brankas Majikan, Gasak Rp 10 Juta

3 days ago 24
sejumlah peralatan elektronik di sekolah digasak pencuriIlustrasi seorang pencuri menggasak peralatan elektronik di SD 2 Panjangrejo | joglosemarnews.com

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial CSM (52), warga Ambarketawang, Gamping, Sleman, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri uang majikannya sendiri. Uang senilai Rp10 juta yang digondol dari brankas rumah majikan itu ternyata digunakan untuk melunasi utang pribadi.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial SY (65) di Balecatur, Gamping. Awalnya, pelaku menawarkan diri untuk bekerja sebagai ART di rumah SY, yang baru saja kembali dari Lampung. Karena sudah saling mengenal, korban pun menerima tawaran tersebut.

“Pelaku kami tangkap usai menerima laporan korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Perempuan Wonosari,” ujar AKP Bowo, Kamis (9/10/2025).

Selama beberapa hari bekerja, pelaku menjalankan tugasnya dengan baik—mencuci, membersihkan rumah, dan menata halaman. Namun, ketika mengetahui letak penyimpanan uang di rumah tersebut, CSM mulai tergoda. Pada Jumat (22/8/2025), pelaku nekat membuka brankas dan mengambil uang pecahan Rp5 ribuan dan Rp10 ribuan dengan total Rp10 juta.

Uang itu sejatinya merupakan sisa dana yang disiapkan korban untuk membagikan THR anak-anak di lingkungan sekitar saat Lebaran lalu. Setelah mencuri, pelaku berpura-pura pamit lewat telepon dengan alasan hendak merawat orang tuanya yang sedang sakit.

Korban yang kembali ke rumah beberapa jam kemudian mendapati uangnya raib dari tempat penyimpanan. Ia langsung melapor ke Polsek Gamping.

Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, menambahkan bahwa hubungan kedekatan antara pelaku dan korban membuat korban lengah. “Mereka sudah saling mengenal sebelumnya. Karena itu korban percaya memperkerjakan pelaku. Tapi kepercayaan itu disalahgunakan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 540 lembar uang pecahan Rp5 ribu dan 100 lembar uang pecahan Rp10 ribu.

Atas perbuatannya, CSM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |