Demi Jaga Tatanan PBNU, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum

2 hours ago 12
Yahya Chohlil Staquf | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan kesiapannya menempuh upaya hukum apabila situasi internal organisasi menuntut langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memastikan mekanisme organisasi tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami siap apa pun yang diperlukan. Tatanan organisasi perlu dijaga supaya tidak rusak,” tegasnya di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Meski demikian, Gus Yahya menilai upaya hukum masih menjadi opsi terakhir. Ia meyakini PBNU memiliki mekanisme internal yang cukup untuk menyelesaikan polemik tanpa harus melibatkan proses hukum.

Menurutnya, jalur penyelesaian sudah diatur dengan jelas dalam aturan organisasi. “Jalan keluarnya sudah jelas, mandataris hanya bisa diberhentikan melalui muktamar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa muktamar merupakan forum tertinggi dalam struktur PBNU dan penyelenggaraannya harus dilakukan secara sah oleh Rais Aam dan Ketua Umum. “Kalau tidak (dilaksanakan bersama-sama), ya, tidak muktamar selama-lamanya,” tambahnya.

Di tengah menguatnya dinamika, Gus Yahya tetap optimistis bahwa jalan damai melalui islah merupakan solusi terbaik. Menurutnya, warga Nahdliyyin maupun pengurus cabang di berbagai daerah sepakat bahwa PBNU tidak boleh terpecah. “Semua tidak ada yang mau (PBNU) pecah. NU ini punyanya Allah,” katanya.

Kronologi Ketegangan Internal

Ketegangan mencuat setelah Syuriyah mengadakan rapat pada 20 November 2025. Dalam risalah rapat tersebut, Syuriyah meminta Yahya mundur karena dianggap melanggar AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah kehadiran pemateri pro-Israel, Peter Berkowitz, dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama pada Agustus 2025. Selain itu, tata kelola keuangan PBNU juga menjadi sorotan.

Permintaan pengunduran diri kemudian diperkuat melalui Surat Edaran tertanggal 25 November 2025, yang menyebutkan bahwa Yahya tidak lagi berwenang sebagai Ketua Umum mulai 26 November.

Namun, Gus Yahya menolak tegas keputusan itu. Ia menilai dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan formal. Ia menyebut surat edaran tersebut masih berupa draf dan tidak layak dianggap sebagai produk resmi organisasi.

Di tengah suasana memanas, Yahya melakukan perombakan internal, termasuk merotasi Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi sekretaris jenderal. Jabatan tersebut dialihkan kepada Amin Said Husni, sementara Gus Ipul ditempatkan sebagai Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.

Sementara itu, pihak Syuriyah dalam rapat pleno yang digelar Selasa malam menetapkan Zulfa Mustopa sebagai penjabat Ketua Umum PBNU hingga Muktamar ke-35 tahun depan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |