Demi Lindungi Becak dan Andong, Pemkot Yogyakarta Larang Kendaraan Roda Tiga Beroperasi

2 weeks ago 49
Ilustrasi suasana Malioboro. Transportasi tradisional andong dilindungi dan diuri-uri oleh Pemkot Yogyakarta dari penetrasi kendaraan roda tiga | Wikipedia

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demi melindungi dan melestarikan transportasi tradisional di Kota Yogyakarta seperti andong dan becak kayuh, Pemkot setempat melarang operasional semua jenis kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025.

Kendaraan bermotor roda tiga yang digunakan mengangkut warga dan wisatawan di Yogyakarta berupa becak motor atau bentor dan sejenis bajaj online, Max Ride. Jenis kendaraan tersebut banyak beroperasi di kawasan seperti Malioboro dan sekitarnya.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY yang menegaskan bahwa kendaraan roda tiga bermotor tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai angkutan umum. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan upaya menjaga keberlangsungan moda transportasi tradisional yang menjadi ciri khas kota pelajar itu.

Menurut Hasto, becak motor yang terlanjur beroperasi tidak serta-merta dihapuskan. Pemkot justru mendorong agar mereka bermigrasi menuju kendaraan ramah lingkungan, yakni becak listrik. Sementara kendaraan roda tiga lain seperti Maxride tidak termasuk kategori yang akan dipertahankan karena tidak memiliki nilai historis maupun budaya.

Sebelum kebijakan diterbitkan, Pemkot telah berkonsultasi langsung dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Hasto menyebut arahan gubernur menjadi dasar kuat bagi kota untuk mengambil langkah tegas dalam penataan angkutan wisata dan harian.

Pelestarian Identitas Kota

Hasto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata larangan, melainkan strategi melindungi wajah budaya Yogyakarta. Keberadaan andong dan becak kayuh dianggap bukan hanya alat transportasi, tetapi bagian dari DNA kota yang mengedepankan nilai tradisi dan keramahan lingkungan.

Sebagai bentuk keberpihakan, Pemkot telah menyiapkan usulan anggaran untuk mendukung para pengemudi becak motor beralih ke penggunaan mesin listrik. Bantuan ini diharapkan mampu mempercepat peralihan dan mengurangi dampak ekonomi terhadap para pengemudi.

Dishub: Demi Kelancaran dan Keselamatan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan bahwa sejak awal Pemkot memang tidak pernah mengeluarkan izin operasional kendaraan roda tiga bermotor. Pengaturan transportasi kota selama ini hanya mencakup moda non-motor seperti andong dan becak, serta angkutan resmi yang terdaftar.

Agus menyebut pelarangan itu memiliki sejumlah tujuan: menata arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan, melindungi angkutan tradisional, hingga menyesuaikan standar kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta yang oleh UNESCO diwajibkan bersifat ramah lingkungan.

Walaupun surat edaran sudah berlaku, Dishub tidak bisa melakukan penindakan karena kewenangan tersebut berada di tangan kepolisian. Saat ini pendekatan yang dilakukan adalah penyuluhan dan pembinaan sembari menunggu langkah teknis dari aparat penegak hukum.

Suara Keberatan dari Lapangan

Kebijakan ini menuai reaksi dari para pengemudi Maxride. Salah satunya, Kris, yang sehari-hari mangkal di kawasan Kotabaru. Ia mengaku kebijakan ini memberatkan para pengemudi yang menggantungkan hidup pada kendaraan roda tiga produksi pabrik tersebut.

Menurutnya, kendaraan yang dipakai para driver telah memenuhi standar keamanan dan setiap pengemudi memiliki SIM yang sah. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut.
“Kalau ini dilarang, kami harus cari rezeki dengan apa lagi?” ungkapnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |