WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Peningkatan drastis dalam dunia pendidikan kembali mencuri perhatian. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap bahwa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) melonjak hingga 700 persen dalam satu tahun, bersamaan dengan naiknya tunjangan profesi ribuan guru non-PNS di seluruh Indonesia.
Dalam agenda Bersepeda Onthel Bersama Guru Lintas Iman di Jakarta, Minggu (23/11/2025), Menag menegaskan bahwa kesejahteraan guru kini berada pada jalur yang jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Lonjakan ini bukan hanya soal angka, tetapi memperlihatkan perubahan nyata dalam kebijakan pengembangan kompetensi guru.
Menurut Menag, sebanyak 227.147 guru non-PNS kini menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta. Kenaikan ini berjalan paralel dengan perluasan masif program PPG yang kini menyentuh seluruh agama dan lintas lembaga pendidikan.
“Pengembangan PPG mencapai 700 persen. Tahun ini jumlah pesertanya naik dari 29.933 orang pada 2024 menjadi lebih dari 206.411 guru pada 2025,” ungkapnya. Dari jumlah tersebut, lebih dari 102 ribu merupakan guru madrasah dan guru pendidikan agama yang sedang mengikuti proses sertifikasi kompetensi.
Perluasan PPG juga menyentuh seluruh agama besar yang diakui di Indonesia. “Tidak hanya guru agama Islam, sekarang PPG juga dibuka untuk guru Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Kita fasilitasi semuanya,” ujarnya. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menghapus ketimpangan dalam peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Pemerintah juga menyiapkan jalur karier lebih luas bagi guru honorer. Dalam tiga tahun terakhir, 52 ribu guru honorer telah resmi diangkat menjadi PPPK, memberikan kepastian status dan meningkatkan kualitas hidup para tenaga pendidik yang selama ini berada dalam ketidakpastian.
Meski begitu, Menag tidak menutup mata terhadap masih adanya guru madrasah yang menerima honor rendah. Sejumlah program seperti sekolah rakyat, sekolah Garuda, serta peningkatan skema kesejahteraan mulai dijalankan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Bahkan, revisi Undang-Undang Guru dan Dosen tengah dipersiapkan sebagai langkah jangka panjang menghapus kesenjangan antarlembaga pendidikan.
“Tidak boleh ada perbedaan antara dosen perguruan tinggi umum dan dosen perguruan tinggi keagamaan, begitu juga antara guru madrasah dan guru SD. Semua adalah anak bangsa,” tegas Menag mengakhiri keterangannya. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













































