JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah riuh gelombang demonstrasi yang menyoroti berbagai isu politik dan pemerintahan, tiba-tiba Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tantangan baru dari ranah hukum. Seorang warga sipil bernama Subhan mendaftarkan gugatan perdata terhadap Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Subhan menilai syarat Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden tidak sesuai aturan. Ia menuding Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang berlandaskan hukum Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Tak hanya Gibran, Subhan juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat. Keduanya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tetap memproses pencalonan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Ini PMH perdata bersama KPU,” tegas Subhan.
Meski begitu, ia belum bersedia membeberkan isi detail gugatannya. Menurutnya, uraian lengkap akan ia sampaikan dalam sidang perdana yang dijadwalkan digelar Senin (8/9/2025). “Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini sudah terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak Jumat (29/8/2025). Namun, hingga saat ini, dokumen petitum gugatan masih belum diunggah karena proses persidangan belum berjalan.
Langkah hukum yang ditempuh Subhan kian menambah dinamika politik tanah air. Pasalnya, gugatan ini muncul berbarengan dengan situasi sosial yang kian memanas akibat maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah. Isu gaji tinggi anggota DPR dan tuntutan reformasi fiskal tengah bergulir keras, sementara kini sorotan publik juga mengarah ke keabsahan legalitas pendidikan orang nomor dua di republik ini.
Meski baru memasuki tahap awal, kasus ini diprediksi bakal menarik perhatian luas. Selain menyangkut jabatan wakil presiden, gugatan tersebut juga menyentuh aspek krusial penyelenggaraan pemilu yang melibatkan KPU sebagai penyelenggara. (*) Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.