Pihak manajemen kendaraan roda tiga bajaj di bawah naungan Maxride angkat bicara usai dilarang operaisonal di Kota Solo. Manajemen mengklaim pihaknya membantu membuka lapangan pekerjaan. IstimewaSOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pihak manajemen kendaraan roda tiga bajaj di bawah naungan Maxride angkat bicara usai dilarang operaisonal di Kota Solo. Manajemen mengklaim pihaknya membantu membuka lapangan pekerjaan.
“Kami ingin membuka lapangan pekerjaan, sama seperti yang kami lakukan di Makassar, Medan, Jogja, dan kota-kota lainnya. Tujuan kami adalah membuka lapangan pekerjaan dan membuat roda tiga ini bisa naik kelas,” ungkap Regional Manager Maxauto Maxride DIY dan Jawa Tengah, Bayu Subolah, di Solo, Sabtu, 22 November 2025.
Ia menambahkan, kendaraan roda tiga seperti becak saat ini mulai ditinggalkan penumpang. Dalam hal itulah salah satu alasan bajaj beroperasional.
Pihaknya mengambil kesempatan untuk memberdayakan pengemudi becak untuk beralih ke bajaj. Ia menegaskan bajaj telah melengkapi syarat legalitas terkait pelayakan jalan dengan mengantongi Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Kami ingin memberdayakan pengemudi becak dan pengemudi angkot agar bisa naik kelas dan merasakan manfaat platform online. Itu sebenarnya tujuan kami hadir di Kota Solo. Unit kami sudah dilengkapi dengan STNK. Dan ke depannya, setelah perjalanan berjalan lebih jauh, kami juga akan bekerja sama dengan asuransi tambahan. Untuk driver sendiri, kami akan segera menggandeng BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bayu.
Di sisi lain, ia memastikan bajaj telah kembali beroperasional di Kota Solo dengan palt hitam setelah sempat vakum sekitar satu bulan usai adanya pelarangan. Saat ini, ada 20an unit dan driver bajaj berbasis palikasi Maxride beroperasional di Kota Solo.
“Saya ini kami telah mengajukan audiensi dengan Pemkot Solo terkait SE larangan tersebut. Kami berharap bisa dicabut,” ungkap Bayu.
Sebelumnya, Pemkot Solo secara resmi melarang operasional angkutan umum roda tiga (bajaj) yang beroperasi melalui sistem aplikasi. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2025.
Surat edaran tersebut menyatakan angkutan roda tiga tidak diperbolehkan beroperasi melayani masyarakat karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. SE juga memerintahkan perusahaan penyedia aplikasi untuk menghentikan layanannya. Prihatsari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.












































