Dinilai Kontroversial, BGN DIY Akhirnya Membatalkan Surat Perjanjian untuk Merahasiakan Kasus Keracunan MBG

7 hours ago 8
Ilustrasi keracunan makanan | kreasi AI

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM   Masih ingat heboh soal surat perjanjian untuk merahasiakan kasus keracunan MBG di sejumlah daerah termasuk Sleman? Nah, kali ini, surat yang memicu kontroversi itu telah dibatalkan.

Badan Gizi Nasional (BGN) Regional DIY menegaskan perjanjian kerja sama yang mewajibkan penerima manfaat untuk bungkam apabila muncul persoalan Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah resmi dicabut. Dokumen itu disebut hanya rancangan lama yang tidak lagi sesuai aturan terbaru.

“Konsep MoU yang beredar sebenarnya sudah tidak berlaku. Pada saat itu sebenarnya sudah ada konsep baru yang lebih melindungi hak penerima manfaat,” jelas Kepala Regional BGN DIY, Gagat Widyatmoko, Selasa (23/9/2025).

Gagat menerangkan pihaknya sudah menginstruksikan seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menarik surat lama dan menggantinya dengan perjanjian baru. Konsep surat baru merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Petunjuk Teknis Program MBG Tahun Anggaran 2025. Regulasi itu mulai berlaku sejak 1 September 2025.

Dalam format terbaru, kata Gagat, tidak ada lagi frasa “dirahasiakan”. BGN justru mendorong keterbukaan dan koordinasi lintas pihak agar layanan program MBG lebih transparan dan berkualitas. “Kami ingin seluruh pihak merasa dilindungi dan memiliki ruang menyampaikan masukan,” tegasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya surat kerja sama antara SPPG di Kalasan, Sleman dengan penerima manfaat. Dalam poin ke-7 disebutkan bahwa apabila terjadi dugaan keracunan atau masalah serius lainnya, penerima manfaat diminta menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi.

Tak hanya soal kerahasiaan, isi surat juga mengatur detail teknis pengiriman paket MBG mulai Oktober 2025, kewajiban pengembalian peralatan makan, hingga denda Rp 80 ribu per unit bila terjadi kerusakan atau kehilangan. Ada pula klausul pengembalian peralatan pascabencana setelah situasi dinyatakan aman.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, mengaku sejak awal keberatan dengan isi perjanjian tersebut. Menurutnya, ketentuan yang mengikat sekolah justru merugikan dan mengabaikan prinsip keterbukaan. “Sejak awal saya sudah sampaikan, surat perjanjian ini berat bagi sekolah,” ujarnya.

Mustadi menegaskan surat tersebut akan dijadikan bahan evaluasi bersama BGN agar tidak lagi muncul kebijakan yang menutup informasi publik, apalagi menyangkut keselamatan anak sekolah. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |