Disdik Banyumas Soroti Klausul MoU Dilarang Bocorkan Kasus Keracunan MBG dan Ganti Kehilangan Nampan

1 hour ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Lebih dari 100 siswa di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Puluhan siswa terduga korban keracunan berasal dari SDN Kediri dan SDN Pangebatan. 

Terkait kasus tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyumas, Taryono, mengeluhkan poin-poin klausul dalam nota kesepahaman atau MoU yang harus diteken pihak sekolah atau penerima manfaat dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu poinnya adalah tidak memperbolehkan pihak sekolah mengungkap ke publik jika terjadi kasus semacam keracunan. 

Menurut Taryono, terdapat tujuh poin klausul dalam MoU MBG. Taryono mengaku, setidaknya ada dua poin yang membuatnya berkeberatan, yakni poin kelima dan ketujuh.

"Poin kelima itu intinya sekolah harus mengganti wadah (ompreng) jika terjadi kerusakan atau kehilangan sebesar Rp80 ribu. Sementara poin ketujuh itu ketika ada kejadian luar biasa, pihak kedua, dalam hal ini kepala sekolah, tidak boleh menginformasikan ke luar sampai dengan pihak kesatu, yaitu SPPG, menyelesaikan atau mendapatkan solusi atas kejadian luar biasa itu," ucapnya.

Taryono mengaku sempat memprotes ketentuan dalam MoU pelaksanaan MBG tersebut, termasuk ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Banyumas. "Itu yang kita komplain, kemudian dijawab oleh BGN (Banyumas) waktu itu, di depan Komisi IV, sudah disampaikan ke pusat dan akan dievaluasi. Jadi nantinya seluruh MoU akan dibatalkan," katanya. 

Dia secara khusus menyoroti ketentuan soal pelarangan pihak sekolah menginformasikan jika terjadi kejadian luar biasa terkait MBG. "Kepala sekolah kan secara hierarki wajib melaporkan ke atasannya melalui Korwilcam, kemudian ke kepala dinas pendidikan. Masa dihalang-halangi tidak boleh lapor oleh MoU?" ujar Taryono. 

Menurut Taryono, format MoU beserta klausulnya yang harus diteken SPPG dengan penerima manfaat sudah dibakukan. "Semuanya sama. Cek saja se-Indonesia, karena itu peraturan Kepala BGN. Seluruh penerima MBG pasti ada MoU itu, sama template bentuknya dan isinya," ucapnya. 

"Tanpa adanya MoU itu, ya sekolahnya tidak dikirim atau tidak dapat program MBG. Makanya mau keberatan kayak apa, kepala sekolah akhirnya tetap tanda tangan. Kalau tidak tanda tangan nanti dikira tidak mendukung program pemerintah," tambah Taryono. 

Terkait kasus dugaan keracunan MBG di Kecamatan Karanglewas, Taryono mengaku memperoleh informasi awal justru dari media. Dia kemudian mengontak Korwilcam.

"Korwilcam ternyata sudah dapat laporan dari kepala sekolah, tapi belum sempat melaporkan ke kami," katanya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |