Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi solidaritas di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (4/11/2025). Mereka menuntut agar dua tokoh AMPB yang sudah ditetapkan tersangka, yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, dibebaskan.
REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Dua koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Teguh dan Botok, yang merupakan motor penggerak aksi pemakzulan Bupati Pati Sudewo, terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Hari ini, Jumat, tanggal 12 Desember 2025, kami, jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Pati, telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polres Pati, atas nama tersangka S dan TI," ungkap Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede.
Dia menambahkan, setelah pelimpahan tahap dua tersebut, Teguh dan Botok akan ditempatkan di Lapas Kelas 2B Pati. "Para tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Rendra.
Teguh dan Botok ditetapkan tersangka setelah melakukan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025 lalu. Hal itu mereka lakukan bersama sejumlah massa AMPB setelah DPRD Pati memutuskan tak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Selain terkait pemblokadean jalan, Polres Pati juga menuding Teguh dan Botok melakukan penghasutan. Mereka dikenakan Pasal 192, Pasal 160, dan 169 KUHP.
"Ancaman hukumannya yang terkait Pasal 192 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP, sembilan tahun penjara," kata Rendra.
Dia menambahkan, Kejari Pati akan segera melimpahkan perkara Teguh dan Botok ke Pengadilan Negeri Pati. "Dalam waktu dekat kami limpahkan," ujarnya.
Meski ditangani Polres Pati, Teguh dan Botok ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng). Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengonfirmasi pelimpahan tahap dua terhadap Teguh dan Botok.
"Polres Pati melakukan tahap dua terhadap tersangka Teguh dan Botok, dan sudah diterima kejaksaan Pati. Tentunya tugas dari pihak kepolisian saat ini adalah monitoring terhadap proses jalannya tuntutan atau persidangan nanti," kata Artanto.
Artanto mengungkapkan, sebelumnya sempat ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Botok dan Teguh. "Namun kita lebih mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara ini," ucapnya.
Terkait pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, Ketua Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gule, mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Kejari Pati, sekaligus mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Teguh dan Botok. "Kami sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan kami sudah mengajukan permohonan penaguhan penahanan," kata Gule.
Dia berharap, Kejari Pati dapat mempertimbangkan permohonannya. "Karena substansi dari penahanan ini kan sepanjang dijamin bahwa tidak akan melakukan tindak pidana, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, maka seharusnya itu tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Kepada jajaran Kejari Pati, Gule pun menyampaikan ketokohan Teguh dan Botok. "Mas Botok dan Mas Teguh itu adalah simbol perlawanan ketidakadilan, karena itu mereka dianggap sebagai pahlawan terhadap perjuangan kebenaran dan keadilan di Pati," kata Gule.
"Semua yang dilakukan oleh dua teman ini dan didukung oleh teman-teman yang lain, adalah bentuk perjuangan yang riil terhadap kepentingan banyak orang di Pati," tambah Gule.

2 hours ago
7












































