TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih melakukan verifikasi laporan yang dilayangkan oleh tim pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, soal dugaan kinerja tidak profesional dari KPU DKJ dan KPU Jakarta Timur sebagai penyelenggara pilkada. Verifikasi ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan administrasi hingga materi laporan yang diadukan.
“Masih verifikasi materi, antre,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dihubungi Tempo, Senin, 9 Desember 2024.
Heddy belum bisa memastikan kapan verifikasi laporan dari kubu Ridwan Kamil-Suswono itu rampung untuk disidangkan. Sebab dalam mengurus pengaduan ke DKPP, diperlukan kelengkapan materi dan administrasi yang harus terpenuhi oleh si pelapor.
“Tergantung, apakah pengaduan itu lengkap atau tidak secara administrasi dan materinya. Kalau tidak lengkap ya lama. Bolak-balik (mengurus berkas yang) harus melengkapi,” ujar Heddy.
Merujuk laman resmi DKPP, tertera mekanisme dan alur pengaduan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pelapor bisa mengadu dengan cara datang langsung ke kantor DKPP di Jakarta maupun via email [email protected].
Laporan yang masuk ke DKPP akan diperiksa kelengkapan administrasinya. Jika belum memenuhi syarat maka DKPP akan memberitahu si pelapor untuk segera dilengkapi seluruh berkas yang kurang.
Namun jika laporan tidak memenuhi syarat, maka DKPP juga akan memberikan informasi tersebut ke pelapor beserta bukti hasil verifikasinya.
Setelah verifikasi administrasi rampung, DKPP selanjutnya bakal memverifikasi materiil atau pemeriksaan terhadap indikasi pelanggaran kode etik dari laporan tersebut. Kemudian laporan ini akan masuk dalam registrasi perkara dan pelimpahan berkas perkara ke bagian persidangan.
12 Orang Dilaporkan
Tim Ridwan Kamil-Suswono menuding KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur bertindak tidak profesional sebagai penyelenggara Pilkada Jakarta. Ada 12 orang yang dilaporkan dalam tudingan ini ke DKPP. Mereka terdiri dari tujuh orang KPU DKI Jakarta mulai dari ketua hingga anggota, serta lima orang dari KPU Jakarta Timur.
Alasan tim hukum melaporkan 12 orang dari KPU DKI Jakarta dan KPUD Jaktim ke DKPP karena dugaan ketidak profesional sebagai penyelenggara pemilu. “Dugaannya jelas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Anggota Tim Hukum Rido, Muslim.
Akibat dugaan ketidakprofesionalan itu, menurut Muslim, sebanyak 1,4 juta masyarakat di Jaktim tidak mendapatkan surat pemberitahuan atau C6 untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada 27 November lalu. “Nah kalau mereka tidak mendapatkan C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih?” ujarnya.
Muslim juga mengklaim sebanyak 1,4 juta masyarakat di Jaktim yang tidak bisa memilih, merupakan pemilih pasangan RIDO. “Luar biasa, ini 1,4 juta itu pemilih Rido ada di situ,” kata dia.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan pihaknya menghormati proses pelaporan yang dilakukan oleh tim hukum Rido. Mereka juga akan memenuhi undangan DKPP atas laporan tim hukum RIDO.
“Harus siap, kami menghormati proses di DKPP,” kata Astri saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut Astri, pihaknya akan melakukan pengkajian perihal berita acara formulir undangan pemungutan suara atau C6 yang tidak terdistribusikan secara merata di wilayah Jakarta. “Berita acara C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan kami teliti lagi,” kata Astri.
Sebagai pihak penyelenggara Pilkada Jakarta, Astri mengatakan, pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan prosedur. “Selama tahapan, kami sudah melakukan upaya agar seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ujar Astri.
Advist Khoirunikmah, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kemenangan Pramono-Rano Belum Final, Masih Tunggu jika Ada Gugatan