REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ketua Umum Yayasan Universitas Jayabaya, Drg Moestar Putrajaya, MH mengapresiasi pandangan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., yang menegaskan mediasi harus menjadi jalur utama dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia.
Menurut Moestar, pandangan tersebut bukan hanya memiliki landasan hukum kuat, tetapi juga mencerminkan pemikiran akademik yang visioner dalam membangun sistem hukum kesehatan Indonesia yang lebih berkeadilan.
"Saya mengapresiasi pandangan Prof. Abdul Latif. Hubungan antara dokter dan pasien pada hakikatnya dibangun di atas kepercayaan. Ketika terjadi sengketa, yang paling dibutuhkan bukanlah memperuncing konflik, melainkan membuka ruang dialog yang jujur, objektif, dan bermartabat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Mediasi menjadi sarana yang memungkinkan kedua belah pihak saling memahami, menjelaskan duduk persoalan, dan mencari penyelesaian yang adil tanpa harus langsung berhadap-hadapan di ruang sidang.
Dalam praktik pelayanan kesehatan, tidak setiap hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan merupakan bentuk kelalaian. Dunia kedokteran memiliki kompleksitas ilmiah yang harus dinilai secara profesional.
"Pemeriksaan disiplin profesi dan proses mediasi merupakan tahapan penting agar setiap persoalan dinilai berdasarkan fakta, ilmu pengetahuan, serta standar profesi, bukan semata-mata oleh tekanan opini publik atau emosi sesaat," tambahnya.
Moestar menilai perlindungan hukum harus diberikan secara seimbang. Hak pasien untuk memperoleh keadilan tidak boleh dikurangi.
Sebaliknya, tenaga medis yang bekerja dengan itikad baik juga berhak memperoleh kepastian hukum dan rasa aman dalam menjalankan profesinya. Sistem hukum yang baik harus melindungi keduanya secara proporsional.
"Perlindungan hukum harus diberikan secara seimbang kepada pasien maupun tenaga medis yang bekerja dengan itikad baik," katanya.
Menurut Moestar, gagasan pembentukan sistem penyelesaian sengketa medis yang terintegrasi patut menjadi perhatian para pembentuk kebijakan.
Kehadiran lembaga mediasi yang independen, mediator yang kompeten, serta mekanisme yang jelas akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
"Tujuan hukum kesehatan bukan menentukan yang menang atau kalah, tetapi memulihkan kepercayaan, menjaga martabat semua pihak,
melindungi profesionalisme tenaga medis, serta memastikan pelayanan kesehatan terus berkembang dengan kualitas semakin baik" tutup Moestar.
Sebelumnya, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., menyampaikan pandangan tersebut saat memimpin ujian proposal disertasi kandidat Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Raymond Nadeak, berjudul "Model Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi di Luar Pengadilan untuk Mewujudkan Kepastian dan Kemanfaatan Hukum bagi Pasien dan Tenaga Medis."
Menurutnya, penyelesaian sengketa medis harus mengedepankan mediasi di luar pengadilan sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Prof. Abdul Latif menjelaskan dugaan kelalaian tenaga kesehatan harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar profesi dan standar operasional prosedur.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penting dalam proses mediasi, yang harus dipimpin mediator berkompeten di bidang hukum kesehatan dan etika kedokteran, dengan tetap menjaga kerahasiaan seluruh proses.
Ia juga mendukung pembentukan Integrated Medical Dispute Resolution System, yaitu sistem penyelesaian sengketa medis yang terintegrasi melalui rekonstruksi kelembagaan, prosedural, substantif, dan eksekutorial.
Menurutnya, model tersebut akan memperkuat kepastian hukum, melindungi hak pasien, memberikan rasa aman bagi tenaga medis, serta mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, adil, dan berorientasi pada pemulihan.

4 hours ago
10















































