DPRD Jabar Nilai Revisi Perda PDRB Krusial Dilakukan untuk Kesehatan Keuangan di Jabar

4 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) berharap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) rampung akhir tahun ini. Legislator sendiri, sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai revisi Perda tersebut.

"Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) melakukan konsultasi ke Kemendagri rabu kemarin fokus utamanya PDRB, kemarin agak tarik ulur. Revisi Perda 9 Tahu. 2023 diharapkan bisa implemetasi 2026. Jadi harusnya disepakati dulu jadi Perda laperubahan sehingga implementaif 2026," ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady, Ahad (19/10/2025).

Perda itu, kata dia, sudah lama dan banyak regulasi yang berubah setelahnya sehingga perlu penyesuaian lantaran adanya pengurangan dana transfer dari pusat yang berdampak pada postur dan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Daddy menjelaskan, Perda sebelumnya belum sempat diimplementasikan secara penuh sehingga menurutnya langkah ini cukup strategis untuk mengamankan potensi pendapatan daerah di tengah ancaman pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).

Revisi Perda tersebut akan mengacu pada Pasal 98 atau 99 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. "Ada pasal 98 dan 99, pilihannya untuk revisi banyak atau revisi sebagian saja. Kelihatannya kalau lihat perkembangannya revisi sebagian di pasal 99," kata Daddy.

Namun, Anggota Komisi IV DPRD Jabar itu mengingatkan bahwa konsekuensi dari langkah ini sangat serius. Jika revisi tidak disahkan tepat waktu, potensi sanksi berupa pengurangan dana bisa memperparah kondisi fiskal Jawa Barat, yang pada 2025 diproyeksikan mengalami penurunan TKD sebesar Rp2,458 triliun dan potensi shortfall pendapatan sekitar Rp1,1 triliun

"Ini yang krusialnya karena jika tidak selesai dalam 15 hari ada konsekuensi sanksi pengurangan dana. Saat ini saja masih dalam proses pengurangan TKD, jangan sampai kemudian turun lagi gara-gara Perda," kata dia.

Menurut Daddy, revisi ini begitu penting sebagai optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak air permukaan sebagai sumber pendapatan daerah yang krusial untuk tahun 2026. Ia menyebut bahwa revisi Perda harus disepakati tahun ini agar implementatif pada 2026, sesuai dengan siklus perencanaan anggaran. "Perubahannya terkait retribusi daerah, PKB, BBNKB dan pajak air permukaan. Ini kan krusial potensi-potensi yang seharusnya menjadi potensi pendapatan daerah di 2026," katanya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |