Dua Warga Jogja Gondol Motor di Kasihan Bantul, Dijual Lewat Medsos Rp 8 Juta

5 hours ago 8
Ilustrasi pencurian sepeda motor | Istimewa

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul, berhasil diungkap jajaran Polsek Kasihan. Dua pelaku yang merupakan warga Kota Yogyakarta ditangkap hanya beberapa hari setelah menjalankan aksinya.

Keduanya berinisial EK (32) dan HF (23), warga Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta. EK diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas tahun lalu.

Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (24/9/2025) dini hari di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.
“Pelaku kami tangkap tiga hari setelah kejadian, berkat hasil identifikasi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” terangnya saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (13/10/2025).

Kronologi Aksi Pencurian

Kejadian bermula ketika korban, MCA, memarkir sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam di teras rumahnya pada malam sebelumnya. Saat pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, motor bernomor polisi AB 3147 KV itu sudah tak ada di tempat.

Korban bersama keluarganya sempat berkeliling mencari di sekitar rumah, namun hasilnya nihil. Ia kemudian melapor ke Polsek Kasihan. Polisi segera melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku beraksi berboncengan. Setibanya di lokasi, EK turun dan mencuri motor yang tidak dikunci stang, sementara HF menunggu di atas motor lain. Setelah berhasil, motor curian itu didoro (stut) oleh HF sambil tetap mengendarai motornya sendiri.

“Modusnya sederhana tapi terencana. Mereka memilih kendaraan yang mudah diambil tanpa menimbulkan suara mencurigakan,” kata Panit Opsnal Polsek Kasihan, Ipda Pikur Eri.

Barang Bukti dan Penangkapan

Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku di rumah kontrakan mereka di Bumijo pada 27 September 2025. Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Vario hasil curian, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, pakaian, sepatu, dan handphone.

Dari hasil pemeriksaan, EK mengaku menjual sepeda motor curian itu melalui media sosial dengan harga Rp8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan keluarga.

“Saya butuh uang karena tidak punya pekerjaan tetap,” ujar EK di hadapan petugas. Ia juga mengaku sebelumnya pernah dipenjara karena kasus serupa di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, dan bebas pada 2024.

Hasil Penyelidikan

Menurut AKP Bhayu, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jejaring penjualan hasil curian melalui daring yang melibatkan pihak lain.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah mereka beraksi tunggal atau bagian dari kelompok,” tegas Bhayu.

Sementara itu, nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp27 juta. Barang bukti motor yang sempat berpindah tangan kini berhasil diamankan kembali oleh polisi.

“Upaya cepat dari tim lapangan membantu pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat,” tambahnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |