Dugaan Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng, 9 Saksi Diperiksa

4 hours ago 9

Kasus ini berawal dari vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar yang telah ditetapkan sebagai terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng

30 April 2025 | 05.32 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam acara Audensi dan pelaporan kasus kejahatan lingkungan hidup oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ke Kejaksaan Agung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam acara Audensi dan pelaporan kasus kejahatan lingkungan hidup oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ke Kejaksaan Agung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam dugaan suap perihal penanganan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa, 29 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sembilan saksi itu adalah:

  • NS, Project Director PT Adhi Commuter Property Adhi City Sentul;
  • AP, Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat;
  • WD dari PT Wilmar;
  • FL dari PT Multimas Nabati Asahan;
  • SRT, Bendahara Panitia Pengadaan dan Pembangunan Gedung WMC NU Kartosuro;
  • DR, Ketua WMC NU Kartosuro;
  • SH, Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan tahun 2024;
  • AST, Direktur PT Andara Cipta Niaga;
  • PHB, Manajer Pemasaran PT Mercindo Autorama.  

Kasus ini berawal dari vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar yang telah ditetapkan sebagai terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk empat hakim, yaitu:

Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya adalah mantan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan; Head of Social Security Legal Wilmar Group; serta dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso.

Jaksa menyatakan bahwa para hakim tersebut menerima suap agar perkara divonis "ontslag van alle recht vervolging", yaitu terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana. Akibatnya, terdakwa lepas dari tuntutan jaksa. Investigasi mengungkap bahwa putusan ontslag tersebut merupakan hasil dari praktik jual beli perkara.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |