Duh, Modin di Kendal Ini Tega-teganya Cabuli Perempuan Difabel Hingga Hamil!

3 hours ago 8
korban oknum guru ngajiilustrasi korban pencabulan

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Warga Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, digemparkan oleh kasus asusila yang melibatkan seorang perangkat desa berinisial SA (46).

Nyaris tak dapat dipercaya, pria yang selama ini dikenal sebagai modin, yakni perangkat desa yang bertugas membantu urusan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, justru terlibat dalam kasus asusila.

Pria itu kini telah  ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui telah mencabuli perempuan tunawicara berinisial PL (27), yang kini tengah hamil lima bulan.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menyadari adanya kehamilan tak wajar pada PL. Kecurigaan mengarah kepada SA, yang diketahui sering datang ke rumah korban pada malam hari saat rumah sedang sepi. PL yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi tinggal bersama orang tuanya di desa tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi bejat itu dilakukan pada Kamis malam, 22 Mei 2025. Saat itu, SA datang ke rumah korban dengan alasan mengantar roti. Begitu melihat korban yang baru saja mandi dan hanya mengenakan handuk, niat jahat pun muncul.

“Pelaku datang ke rumah korban saat orang tuanya tidak ada. Di situlah perbuatan itu dilakukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, Kamis (6/11/2025).

Bondan menuturkan, pengakuan pelaku di hadapan penyidik cukup mengejutkan. SA berdalih perbuatan itu baru sekali dilakukan, namun membuat korban hamil. “Pelaku sendiri kaget ketika mengetahui korban hamil lima bulan. Ia mengaku hanya sekali melakukan perbuatannya,” ujar Bondan.

Pihak keluarga yang tak terima dengan kejadian itu langsung melapor ke Polres Kendal. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, SA akhirnya mengakui semua perbuatannya. Polisi pun segera menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Kendal.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, termasuk handuk ungu, kaus hitam, celana panjang, dan pakaian dalam berwarna abu-abu.

“Sudah dilakukan gelar perkara pada 1 November 2025, dan hasilnya pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Bondan.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga masa hukuman karena dilakukan terhadap penyandang disabilitas.

Sementara itu, Kepala Desa Curugsewu, Kairi, membenarkan bahwa SA merupakan perangkat desa yang bertugas sebagai modin. Ia mengaku kaget saat mendengar kabar penangkapan bawahannya itu.

“Iya, benar SA diamankan polisi. Awalnya dibawa ke Polsek Patean, kemudian dilimpahkan ke Polres Kendal karena tidak ada titik terang,” ujarnya.

Kairi menambahkan, kasus ini menjadi pukulan berat bagi pemerintahan desa karena melibatkan aparat desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. “Kami sangat prihatin dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tegasnya.

Kini korban tengah dalam pengawasan keluarga dan petugas pendamping dari dinas sosial. Sementara penyidik Polres Kendal masih terus mendalami motif serta kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |