JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Benarkah anggapan bahwa sekali terjerat kasus narkoba, seseorang akan sulit melepaskan diri dari jeratannya? Itulah yang tampaknya terjadi pada mantan artis Ammar Zoni.
Mantan suami Irish Bella itu kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkoba dari balik jeruji Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ironisnya, aktivitas itu dilakukan saat ia tengah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa Ammar dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni tidak beraksi sendirian. Ia berperan sebagai penampung dan pengendali peredaran narkoba dari dalam rutan, dibantu lima tahanan lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Barang haram itu diketahui diperoleh dari seseorang yang berada di luar rutan.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menambahkan bahwa jaringan ini menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi bernama Zangi untuk melakukan transaksi agar tidak terdeteksi petugas. “Para tersangka berkomunikasi lewat handphone dan aplikasi tersebut untuk mengatur distribusi narkotika di dalam rutan,” jelasnya.
Peran setiap tersangka pun telah diungkap. Ammar Zoni bertugas menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan, kemudian menyerahkannya kepada MR. Selanjutnya, MR memberikan barang tersebut kepada AM, yang diteruskan ke A dan AP untuk diedarkan di antara sesama tahanan.
Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik para tahanan tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu, ganja, dan sejumlah barang bukti lain di kamar para pelaku. Seluruh tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum Ammar Zoni terkait narkoba. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus serupa, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah jaksa mengajukan banding. Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada November 2024.
Kini, Ammar kembali harus menghadapi ancaman pidana jauh lebih berat—bahkan hingga hukuman mati—karena nekat mengedarkan narkoba di tempat di mana seharusnya ia menjalani pembinaan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.