Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

2 hours ago 7
ilustrasi

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman pada tahun 2020 kini menyeret nama mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka pada Selasa (30/9/2025).

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 300 saksi serta meneliti berbagai dokumen. “Hari ini status salah satu saksi dengan inisial SP, yang pernah menjabat Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, kami naikkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Dana hibah pariwisata senilai Rp 68,5 miliar tersebut sejatinya merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk pemulihan sektor pariwisata di masa pandemi Covid-19. Penggunaan dana diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/TNK/07/2020, serta dipertegas dengan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tertanggal 9 Oktober 2020.

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyaluran hibah yang tidak sesuai dengan aturan. Sri Purnomo diduga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata pada 27 November 2020. Melalui aturan tersebut, dana hibah disalurkan kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang menjadi sasaran resmi program pemerintah.

Langkah itu dianggap bertentangan dengan perjanjian hibah serta aturan kementerian terkait. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY pada 12 Juni 2024 mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp 10,95 miliar akibat kebijakan tersebut.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski sudah berstatus tersangka, hingga kini Kejari Sleman belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo. Bambang menegaskan, penyidik masih mendalami perkara untuk melengkapi berkas sebelum melangkah ke tahap berikutnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |