Enam Proyek Jalan di Sragen Gagal Tender, Pemkab Gelar Lelang Ulang dengan Proses Ketat

2 weeks ago 6
Ilustrasi jalan rusak di Sragen || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Enam proyek strategis di bawah Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen harus kembali dilelang ulang. Tak hanya itu, total ada 33 paket pekerjaan yang ikut mengalami retender lantaran sejumlah kendala dalam proses lelang.

Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sragen, Purwaka Adi, menegaskan bahwa penyebab utama kegagalan tender berasal dari dokumen peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan.

“Pengumuman dan unduh dokumen pemilihan dimulai sejak 25 Agustus 2025, dengan pembukaan dokumen penawaran dijadwalkan hari ini 2 September 2025, pukul 11.05 WIB,” ujarnya, Selasa (28/9/2025).

Adapun enam proyek yang gagal tender antara lain:

  • Rehabilitasi Jalan Sambiduwur – Nganti
  • Rekonstruksi Jalan Pagak – Nyawun
  • Rehabilitasi Jalan Gonggangan – Sukodono
  • Rehabilitasi Jalan Plumbon – Klonggean
  • Rehabilitasi Jalan Talangrejo – Jimbung
  • Rekonstruksi Jalan Tangen – Gunung Banyak

Menurut Adi, banyak perusahaan yang gugur karena dokumen tidak lengkap. “Penyebab utama kegagalan ini adalah dokumen yang tidak lengkap, seperti kurva S jadwal pelaksanaan yang tidak sesuai, absennya surat dukungan material seperti beton Ready Mix dan batu andesit, hingga Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Beberapa contoh perusahaan yang tersingkir di antaranya PT. Yadhi Beton Taruna dan CV. Amerta Artaraya yang gagal karena tak melampirkan surat dukungan material. CV. Sukonindo Adhitama Bangkit bahkan gagal di dua proyek sekaligus akibat RKK bermasalah dan upah pekerja yang dipatok di bawah UMK Sragen 2025.

Selain itu, CV. Pura Sarana serta CV. Ranu Karya juga tereliminasi karena persoalan dokumen RKK yang tidak lengkap.

Proses retender kini telah dimulai dengan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, hingga harga yang dijadwalkan berlangsung sampai 9 September 2025. Tahap berikutnya adalah pembuktian kualifikasi pada 10 September 2025, penetapan pemenang pada 11 September 2025, dan penandatanganan kontrak paling lambat 30 September 2025.

Adi menegaskan, lelang ulang ini diharapkan dapat menjaring kontraktor yang benar-benar siap. “Kami ingin memastikan proyek-proyek ini berjalan lancar demi mendukung infrastruktur di Sragen,” tegasnya.

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |