Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir menanggapi permasalahan yang menjerat dua perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) atau pinjaman online, PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) dan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
“Dari Aftech, sebagai SRO (self-regulatory organization), kita selalu encourage semua masalah, soal tata kelola dan governance. Kita mencoba mengomunikasikan standar kita, dan sebagian besar mengikuti,” kata Pandu dalam konferensi pers Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 di Kantor Danantara Indonesia, Selasa (11/11/2025).
Namun, Pandu tidak memungkiri bahwa tidak ada yang sempurna dalam implementasinya. Ada saja perusahaan fintech yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, hingga akhirnya terjerat permasalahan seperti gagal bayar dan penggelapan dana.
“Misalnya ada satu atau dua yang tidak mengikuti, biasanya dari sisi kami di Aftech kami akan melakukan hal-hal seperti peringatan dulu, dari peringatan kemudian skorsing. Kalau skorsing tidak cukup, itu lepas, dan biasanya kita well-coordinated dengan OJK untuk member-member yang memang tidak mengikuti kode etik yang dibuat oleh Aftech dan juga tata kelola dan governance yang kami buat,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan pembiayaan P2P lending pada Oktober 2025, yakni PT DSI dan PT Crowde.
Informasi tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025.
PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) terseret kasus dugaan kecurangan atau fraud yang dilaporkan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) alias J Trust Bank melalui gugatan hukum. Menyusul kasus tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha CMB.
Selain Crowde, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Dana Syariah Indonesia atau DSI berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Perusahaan tersebut sebelumnya dilaporkan mengalami gagal bayar kepada para pemberi dana (lender).

2 hours ago
7







































