WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini jadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer dan calon ASN. Program ini hadir sebagai solusi setelah pemerintah resmi menghapus tenaga honorer mulai 2026.
Dengan sistem kerja lebih fleksibel, hanya 18–19 jam per minggu atau sekitar 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk PPPK. Pertanyaan besarnya, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dengan ketentuan:
✓ Minimal setara gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
✓ Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai lokasi penempatan.
Artinya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat dipengaruhi oleh UMP tiap provinsi.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada UMP terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu berada di kisaran Rp2,1 juta – Rp5,3 juta per bulan.
Berikut contoh besaran gaji berdasarkan UMP provinsi:
✓ DKI Jakarta: Rp5.396.761 (tertinggi)
✓ Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan: Rp4.285.850
✓ Sulawesi Utara: Rp3.775.425
✓ Aceh: Rp3.685.616
✓ Sumatra Selatan: Rp3.681.570
✓ Jawa Tengah: Rp2.169.349 (salah satu terendah)
✓ DIY Yogyakarta: Rp2.264.081
✓ NTT: Rp2.328.969
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
Bagi PPPK Paruh Waktu berprestasi, ada peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Jika lolos, gaji pokok mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yaitu:
✓ Rp1,9 juta – Rp7,3 juta per bulan (sesuai golongan dan pendidikan)
✓ Tambahan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan lain
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?
Jawabannya: YA. Meski jam kerja lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas:
✓ Tunjangan Hari Raya (THR)
✓ Gaji ke-13
✓ Jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan)
✓ Kesempatan pelatihan dan pengembangan kompetensi
Namun, nominal tunjangan biasanya disesuaikan dengan jam kerja yang lebih singkat.
Jadi mulai September 2025, gaji PPPK Paruh Waktu resmi berada di rentang Rp2,1 juta – Rp5,3 juta per bulan, tergantung UMP provinsi. Skema ini menjadi jalan tengah bagi tenaga honorer dan profesional yang belum lolos formasi penuh waktu, namun tetap ingin berkarier di instansi pemerintah dengan status ASN resmi. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.