YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tekanan utang pinjaman online (pinjol) membuat seorang pemuda di Yogyakarta, berinisial YA (24), nekat melakukan aksi penggelapan kamera milik sebuah tempat penyewaan di kawasan Mergangsan.
Kasus itu terungkap setelah kamera yang disewa YA selama dua hari tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan. Pemilik rental yang curiga lantas mencoba menghubungi YA, namun nomor teleponnya tak aktif. Kecurigaan pun semakin kuat ketika jaminan berupa KTP atas nama AW ternyata bukan milik saudara pelaku, seperti yang sebelumnya ia klaim.
Setelah dilakukan penelusuran, KTP tersebut diketahui milik orang yang tidak dikenal dan diduga ditemukan secara acak oleh pelaku.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku kemudian menjual kamera hasil sewa itu di Surabaya. “Pelaku menggadaikan kamera sewaan senilai Rp5,27 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk melunasi pinjaman online,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Polisi akhirnya menangkap YA di sebuah kamar kos di wilayah Triharjo, Sleman. Dari penggeledahan, aparat menemukan surat bukti gadai dari salah satu outlet di Surabaya.
Kamera yang digelapkan adalah Sony A7 Mark I dengan lensa Sony FE 35 mm F1.8, lengkap dengan tas, charger, dan baterainya.
Kepada polisi, YA mengaku nekat melakukan aksinya bukan karena judi online, melainkan karena terdesak kebutuhan hidup dan tekanan utang pinjol.
“Awalnya cuma iseng, karena lihat tempat rental itu muncul di FYP media sosial. Saya pinjam dua hari saja, tapi akhirnya saya gadaikan,” ucapnya menyesal.
Atas perbuatannya, YA kini ditahan di Mapolsek Mergangsan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih menelusuri kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam transaksi gadai tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

















































