WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi kejahatan digital kembali mengguncang Wonogiri. Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus pencurian saldo rekening senilai Rp10 juta yang dilakukan secara elektronik lewat aplikasi M-Banking BCA. Pelakunya ternyata masih muda dan berstatus mahasiswa.
Korban dalam kasus ini adalah Satria Agasty Putra Erwaza (19), mahasiswa asal Ponorogo yang tinggal di rumah kos Inaroom 2, Perumahan Bulak, Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Ia melapor ke polisi setelah menyadari saldo tabungannya raib tanpa jejak.
Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 6 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, korban merasa aplikasi M-Banking miliknya error dan tidak bisa diakses. Setelah melakukan reset dan login ulang, betapa terkejutnya ia ketika melihat saldo tabungannya sudah berkurang drastis. Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, ditemukan empat kali penarikan masing-masing senilai Rp2,5 juta dengan total Rp10 juta. Transaksi tersebut dilakukan di ATM Alfamart Selogiri pada 2 dan 5 November 2025.
Merasa menjadi korban kejahatan siber, korban langsung melapor ke Polres Wonogiri. Laporan itu pun ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri.
Setelah melakukan penelusuran jejak digital dan pengumpulan keterangan, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku. Jumat sore (7/11/2025), petugas memperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di Stasiun Solo Balapan. Malamnya, operasi penangkapan dilakukan dan seorang laki-laki bernama Nugroho Nanang Pratikto (24), warga Way Kanan, Lampung, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, pelaku membawa sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp900.000 serta handphone iPhone 13 yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Dalam pemeriksaan awal, Nugroho mengakui telah melakukan pencurian saldo milik korban dengan cara mengakses secara ilegal akun M-Banking BCA.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Wonogiri dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dan bagaimana cara pelaku mendapatkan akses ke akun M-Banking korban,” ujar AKP Anom Prabowo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar semakin waspada terhadap kejahatan digital. Polres Wonogiri mengimbau agar pengguna perbankan online menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak sembarang mengklik tautan, serta mengaktifkan fitur keamanan berlapis seperti one time password (OTP) dan biometric login.
“Jangan pernah membagikan PIN, password, atau kode OTP kepada siapa pun, termasuk orang terdekat sekalipun. Kejahatan dunia maya kini semakin canggih dan bisa terjadi di mana saja,” tutup AKP Anom.
Kasus pencurian saldo M-Banking di Wonogiri ini sekaligus membuka mata masyarakat bahwa pelaku kejahatan siber tak lagi identik dengan hacker profesional, melainkan bisa berasal dari lingkungan sekitar sendiri. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.










































