
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian nekat terjadi di Toko Emas Semar Nusantara Wonogiri. Dua karyawan toko bersekongkol dengan seorang tukang parkir untuk menggondol gelang emas seberat 101,4 gram kadar 17 karat. Polisi berhasil membekuk dua pelaku, sementara seorang lainnya yang bertugas memadamkan listrik masih buron.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengungkapkan, kejadian itu berlangsung pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jend. Sudirman No.5, Sanggrahan, Giritirto, Wonogiri. Kasus ini masuk dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Modus: Listrik Dimatikan, Gelang Emas Raib
Modus para tersangka terbilang licin.
✓ SSS (22), karyawan toko, berpura-pura menjadi pembeli.
✓ HS (19), karyawan toko lainnya, melayani transaksi pura-pura.
✓ Pandu (DPO), tukang parkir, bertugas mematikan aliran listrik saat eksekusi berlangsung.
Begitu listrik padam, suasana toko sempat kacau. Saat itulah, SSS langsung menyambar gelang emas dan menyembunyikannya di tas belanja. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan toko.
Kronologi Lengkap Aksi Nekat
Rencana pencurian sudah disusun sejak Selasa (9/9/2025). Pada hari kejadian, SSS yang sedang libur kerja datang dengan menyamar: memakai baju syar’i biru, jilbab, dan cadar. Ia parkir motor Honda Beat merah-putih di sebelah barat toko, lalu masuk dengan tenang.
HS berpura-pura melayani “pembeli” itu, sementara Pandu memutus aliran listrik toko. Dalam hitungan detik, gelang emas 101,4 gram berhasil digondol.
Setelahnya, ketiganya bertemu di Rumah Makan Emerald untuk membahas langkah selanjutnya. Pandu mengusulkan agar emas digadaikan. Benar saja, pada pukul 15.00 WIB, gelang emas itu digadaikan di Pegadaian Wonogiri. Hasil gadai dibagi rata.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:
✓ Uang tunai Rp54.500.000
✓ Mobil Daihatsu Xenia AD-1226-RR warna silver
✓ Motor Honda Beat AD-2649-AEG merah-putih
✓ iPhone casing ungu
✓ Gelang emas 101,4 gram (17 karat)
✓ Label dan barcode perhiasan emas
✓ Dokumen E-Form pengajuan kredit dan bukti gadai
Polisi Tangkap 2 Pelaku, 1 Masih Buron
Pada Senin (15/9/2025) malam, polisi meringkus SSS di kosnya. Ia mengaku beraksi bersama HS dan Pandu. HS pun ditangkap, namun Pandu hingga kini masih dalam pengejaran (DPO).
“Kasus ini masih kami kembangkan. Satu pelaku lain berstatus buron dan sedang kami buru. Siapapun yang membantu melarikan diri akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara membongkar, memecah, memanjat, atau memakai kunci palsu. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.