Gibran Utus 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Sidang Lagi-lagi Ditunda

1 hour ago 4

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang dilayangkan Subhan Palal terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali urung diputuskan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan karena kelengkapan dokumen para pihak belum terpenuhi.

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menyampaikan, legal standing dari pihak tergugat I (Gibran) maupun tergugat II (KPU RI) masih harus dilengkapi sebelum sidang dapat dilanjutkan. “Agenda berikutnya Senin, 22 September 2025, untuk melengkapi legal standing T1 dan T2,” ujar Budi di ruang sidang Soebekti 2, Senin (15/9/2025).

Pantauan di pengadilan menunjukkan, Subhan Palal hadir seorang diri tanpa kuasa hukum. Sementara dari pihak tergugat I, tampak tiga advokat dari AK Law Firm yang mewakili Gibran. Mereka baru menerima kuasa pada 9 September lalu. “Kami tiga orang,” kata salah satu kuasa hukum, Dadang Herli Saputra usai persidangan. Adapun KPU RI diwakili dua pengacara.

Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal menyasar keabsahan ijazah SMA dan S1 luar negeri yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Menurut Subhan, ijazah yang diperoleh dari luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA sederajat.

Subhan menuding adanya perbuatan melawan hukum oleh Gibran dan KPU saat proses pendaftaran calon wakil presiden. Karena itu, ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.

Tak hanya itu, Subhan juga menuntut pembayaran kerugian immateriil yang nilainya fantastis, Rp125 triliun, serta kerugian materiil Rp10 juta. Uang itu, menurut Subhan, hendak disetorkan ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia sekitar Rp450 ribu per orang. “Kerugian ini saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Subhan mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya: menyatakan tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan status Gibran sebagai Wapres periode 2024–2029, hingga menghukum keduanya membayar kerugian secara tanggung renteng. Ia juga meminta agar putusan pengadilan dapat dieksekusi meski masih ada upaya banding atau kasasi, bahkan mencantumkan uang paksa Rp100 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Sidang ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung 8 September 2025. Saat itu, Gibran hanya diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memantik keberatan penggugat. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang ke 15 September, namun kembali diundur ke 22 September mendatang untuk melengkapi legal standing.

Sejauh ini, pihak Gibran belum memberikan tanggapan lebih jauh atas pokok gugatan. Namun penunjukan tiga pengacara pribadi menunjukkan keseriusan Wakil Presiden menghadapi perkara bernilai fantastis tersebut. Sidang lanjutan diperkirakan menjadi babak penting untuk menentukan kelanjutan gugatan yang menyita perhatian publik ini. [*] Disarikan dari  sumber media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |