Gugatan Esemka Ditolak, PN Solo Nilai Tak Ada Hubungan Hukum dengan Penggugat

2 weeks ago 21

Penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana Re A tiba-tiba membawa sebuah mobil esemka berwarna putih di Pengadilan Negeri Solo, Rabu, (30/07/2025). Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan tergugat 1 Presiden ke-7 Joko Widodo.

Sidang putusan dengan penggugat warga Solo, Aufaa Luqmana Re A digelar secara daring atau e-court oleh PN Solo, Rabu (27/08/2025).

Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan gugatan perkara dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt sudah diputuskan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo.

“Njih untuk perkara no 96 sudah diputus hari ini tadi,” ujar Aris.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Solo menolak eksepsi para tergugat, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 389.000.

“Ya terkait dengan perkara Esemka, menolak eksepsi dan pokok pekara secara seluruhnya. Dengan ini sidang sudah selesai,” lanjut Aris.

Selain Jokowi 2 pihak menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Wakil Presiden ke-13 Ma’aruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka.

Terkait pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim menolak gugatan tersebut. Aris menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya hubungan hukum antara penggugat dan para tergugat.

“Pada pokoknya majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat tidak ada hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut oleh penggugat inikan wanprestasi. Maka karena tidak ada hubungan perikatan akhirnya ditolak,” pungkas Aris.

Sementara itu kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dalam persidangan tersebut, penggugat tidak membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya.

Sehingga majelis hakim di dalam amar putusannya, menolak gugatan pengugat untuk keseluruhannya.

Irpan menilai, putusan Majelis Hakim tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Sehingga para tergugat bisa menerimanya.

“Untuk banding atau tidak kami masih menunggu putusan dari pengugat. Tergantung pihak penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan,” katanya.

Lanjut Irpan, dirinya segera berkoordinasi dengan Jokowi untuk menentukan langkah selanjutnya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |