Gunungkidul Kian Kaya Warisan Sejarah, 17 Cagar Budaya Baru Resmi Ditetapkan

3 days ago 22
Beginilah wujud menhir, peninggalan berharga dari masa prasejarah. Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu wilayah yang masih menyimpan cukup banyak jejak menhir seperti ini. | Wikipedia  

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menambah daftar warisan masa lalu yang diakui sebagai cagar budaya. Sebanyak 17 objek baru kini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Gunungkidul sejak pertengahan September 2025 lalu.

Penetapan itu menambah panjang daftar peninggalan sejarah di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Handayani tersebut. Deretan situs baru itu tersebar di sejumlah kapanewon, mulai dari Wonosari, Semin, Playen, hingga Tepus.

Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Gunungkidul, Ari Kristian, menjelaskan bahwa pengajuan cagar budaya baru merupakan bagian dari agenda tahunan yang dijalankan secara berkesinambungan.

“Tahun ini kami menargetkan 20 objek. Dari jumlah itu, 17 sudah disahkan, sementara tiga lainnya — Batu Dakon C, Fragmen Batu Candi, dan Batu Purba Gunungbang — masih dalam pembahasan tim,” terangnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Ari, penetapan cagar budaya tidak semata bersifat administratif. Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya mengukuhkan identitas sejarah sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi benda peninggalan masa lalu.

“Begitu statusnya ditetapkan, maka objek tersebut otomatis terlindungi oleh undang-undang. Ini penting agar tidak terjadi kerusakan, pemindahan, atau alih fungsi akibat ketidaktahuan,” ujarnya.

Ari juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal. Menurutnya, pelestarian tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah.

“Kesadaran masyarakat menjadi benteng pertama. Kami ingin warga merasa memiliki, karena perlindungan paling efektif justru datang dari mereka yang tinggal di sekitar situs,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Agus Mantara, menyebut proses penetapan cagar budaya dilakukan melalui tahapan panjang dan selektif sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Setiap benda yang diajukan harus melalui verifikasi lapangan, analisis tim ahli, dan sidang penetapan. Jadi tidak bisa asal usul ditetapkan,” jelas Agus.

Ia menambahkan, seluruh tahapan terdokumentasi secara resmi, mulai dari penemuan awal hingga keputusan akhir oleh tim penilai.

Berikut daftar 17 Cagar Budaya baru yang telah ditetapkan di Kabupaten Gunungkidul tahun 2025:

  1. Eks Markas Kodim 0730 Wonosari Gunungkidul
  2. Kubur Peti Batu D56 di Kalurahan Ngawis, Karangmojo
  3. Fragmen Kubur Peti Batu D86h
  4. Fragmen Kubur Peti Batu D86i
  5. Fragmen Menhir D86e Sayangan, Kapanewon Playen
  6. Situs Kubur Batu Wana Budha
  7. Kemuncak Candi D68 Sendang Logantung
  8. Arca D69 Sendang Logantung
  9. Fragmen Arca D71 Sendang Logantung
  10. Arca Duduk D72 Sendang Logantung
  11. Kemuncak D72a Sendang Logantung
  12. Kemuncak D72b Sendang Logantung
  13. Kemuncak D72c Sendang Logantung
  14. Menhir Watu Lare
  15. Pipsan D169 Watu Lare, Kalurahan Giripanggung, Tepus
  16. Batu Dakon A
  17. Batu Dakon B, Situs Kepil, Kalurahan Mulo, Wonosari

Agus berharap, penetapan ini tidak hanya berhenti pada pengakuan administratif, melainkan dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga dan merawat peninggalan sejarah leluhur.

“Cagar budaya adalah saksi bisu perjalanan peradaban manusia. Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi?” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |