
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar yang ditunggu-tunggu para petani akhirnya datang. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk di seluruh Indonesia, mulai berlaku Rabu (22 Oktober 2025).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, baik pupuk kimia maupun pupuk organik, dengan penurunan harga rata-rata mencapai 20 persen. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Mentan Amran di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, saat memaparkan capaian satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sektor pertanian.
“Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Amran.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo agar pupuk tersedia dengan harga terjangkau dan tepat sasaran.
Yang menarik, penurunan harga ini tidak menambah beban subsidi APBN, melainkan dicapai melalui efisiensi industri pupuk nasional serta perbaikan tata kelola distribusi.
“Kami merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga hingga 20 persen tanpa menambah subsidi dari APBN,” tegas Amran.
Daftar Lengkap Harga Pupuk yang Turun Mulai Hari Ini
Kementerian Pertanian menetapkan perubahan harga tersebut melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025.
Berikut rincian jenis pupuk dan harga eceran tertinggi terbaru:
✓ Pupuk Urea
Dari Rp2.250 per kilogram turun menjadi Rp1.800 per kilogram
✓ Pupuk NPK
Dari Rp2.300 per kilogram turun menjadi Rp1.840 per kilogram
✓ Pupuk NPK Kakao
Dari Rp3.300 per kilogram turun menjadi Rp2.640 per kilogram
✓ Pupuk ZA Khusus Tebu
Dari Rp1.700 per kilogram turun menjadi Rp1.360 per kilogram
✓ Pupuk Organik
Dari Rp800 per kilogram turun menjadi Rp640 per kilogram
Amran menegaskan, kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat, mencakup para petani beserta keluarganya di seluruh Indonesia.
Instruksi Tegas Presiden Prabowo: Pupuk Harus Sampai ke Petani!
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya memastikan tidak ada lagi petani kesulitan mendapatkan pupuk. Pemerintah harus hadir langsung di lapangan — di sawah, di kebun, dan di ladang.
“Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Negara harus hadir. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran,” ujar Amran menirukan arahan Presiden.
Untuk itu, Kementan bersama BUMN pupuk kini melakukan revitalisasi industri pupuk nasional, memperkuat rantai pasok, serta memperbaiki sistem distribusi agar penyaluran lebih cepat dan tepat.
Pupuk Jadi “Darah Pertanian” Indonesia
Amran menggambarkan pupuk sebagai darah bagi dunia pertanian — tanpa pupuk, produktivitas pertanian tidak akan berjalan optimal.
“Kita bergerak cepat agar petani tidak menunggu lama. Ini langkah konkret untuk menolong petani dan menjaga ketahanan pangan nasional,” ungkapnya.
Pemerintah juga menegaskan akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi.
“Termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah. Jika terbukti, akan dicabut izinnya dan diproses hukum pidana,” tegas Amran.
Pelanggar kebijakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi ini menjadi angin segar bagi dunia pertanian Indonesia, terutama bagi para petani kecil yang selama ini terbebani biaya produksi tinggi. Pemerintah berharap, langkah ini mampu meningkatkan produksi pangan, memperkuat ketahanan nasional, dan mengembalikan kesejahteraan petani di seluruh pelosok negeri. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.