Harta Kekayaan Bimo Wijayanto yang akan Dilantik jadi Dirjen Pajak

5 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Bimo Wijayanto menyatakan dirinya akan menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menyebut kini tengah menantikan jadwal pelantikan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

“Saya diberi mandat, nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka (Budhi Utama),” kata Bimo setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Bimo saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Phapros Tbk, anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk, sejak 25 Mei 2022. Dia juga pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI pada 2015-2016 serta Asisten Deputi Investasi Strategis, Kedeputian Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). 

Lantas, berapa harta kekayaan Bimo Wijayanto? 

Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang dipantau dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bimo diketahui menyampaikan total hartanya sebanyak tiga kali. Dia pertama kali melaporkan kekayaannya sebagai Tenaga Ahli Utama KSP RI, dengan jumlah sebesar Rp 5.970.000.000 pada 2019. 

Kemudian, Bimo kembali berkewajiban menyerahkan LHKPN kepada KPK ketika menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis, Kedeputian Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves. Pada periode 2020, total hartanya naik menjadi sebesar Rp 6.170.000.000. 

Bimo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis, Kedeputian Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves pada Selasa, 15 Maret 2022. Jumlah kekayaannya kala itu mencapai Rp 6.670.000.000

Harta Bimo didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp 5.800.000.000. Dia menuliskan kepemilikan atas lima bidang tanah dan/atau bangunan yang diklaim berasal dari hasil sendiri. Aset-aset properti seluas 92-1.827 meter persegi tersebut tersebar di Yogyakarta, Sleman, dan Gunungkidul. 

Komponen kekayaan Bimo yang nominalnya paling tinggi selanjutnya adalah alat transportasi dan mesin senilai Rp 370.000.000. Alat transportasi itu hanya berupa satu unit kendaraan bermotor roda empat yang juga diklaim dari hasil sendiri, yaitu Toyota SUV Fortuner TRD (2017). 

Bimo juga menyimpan harta bergerak lainnya sebesar Rp 200.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 300.000.000. Dalam LHKPN-nya, dia mengakui tidak mempunyai kekayaan dalam bentuk surat berharga dan harta lainnya. Dia juga tidak menanggung utang atau sebesar Rp 0. 

Gaji Dirjen Pajak

Sebagai Dirjen Pajak, Bimo nantinya akan menerima gaji seperti halnya yang diterima oleh Suryo Utomo. Gaji Dirjen Pajak mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan tertinggi. 

Jabatan Dirjen Pajak setara dengan eselon Ia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, eselon Ia setara dengan golongan/ruang IV/d hingga IV/e. 

Kemudian, menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok (gapok) PNS golongan IV/d sebesar Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500, sedangkan golongan IV/e sebesar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.  

Selain gapok, Dirjen Pajak juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan beras atau tunjangan pangan, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya, misalnya tunjangan risiko pekerjaan. 

Pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural,” demikian petikan Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 100 Tahun 2000. 

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan struktural eselon Ia sebesar Rp 5.500.000. Sementara itu, ketentuan mengenai tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Tukin pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 24 sebesar Rp 84.604.000. Sementara tukin pejabat struktural eselon I DJP dengan peringkat jabatan 27 mencapai Rp 117.375.000.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |