Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

3 weeks ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, mengenai istilah wasit Jakarta di grup WhatsApp (WA) New Smelter. Ini ia sampaikan saat beraksi dalam sidang terdakwa kasus korupsi timah lain.

Terdakwa tersebut adalah pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim; Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra; dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.

Mulanya, JPU menampilkan salah satu bukti elektronik yang diekstrak dari handphone Achmad Syamhadi, General Manager Produksi PT Timah. "Ada WA grup namanya New Smelter," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.

Jaksa pun menjelaskan sejumlah anggota dalam grup New Smelter, di antaranya Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin, Hendry Lie selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi selaku penerima manfaat PT Sariwiguna Binasentosa.

"Ini grupnya betul ya? Ini anggota-anggotanya. Saudara kan masuk di dalam grup?" tanya JPU.

Harvey pun menjawab "iya."

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Harvey Moeis di halaman 84. Dalam grup WA New Smelter itu, ada yang mengirim pesan kepada Harvey Moeis bahwa terkadang PT Timah membayar harga bijih timah lebih mahal. Namun, hanya untuk penjualan kepada pelimbang kecil, bukan untuk partai besar.

Kemudian Harvey pun membalas chat atau pesan tersebut. "'Siap Pak Dir, saya rasa sekarang akan lebih kelihatan siapa yang commit dan tidak. Dan kalau ketahuan, harus siap menanggung konsekuensinya, terutama dengan adanya wasit baru dari Jakarta'. Saudara jelaskan, siapa yang saudara maksud dengan wasit dari Jakarta?" tanya jaksa

Hakim ketua, Rianto Adam Pontoh, pun mengingatkan Harvey Moeis. "Ini di WA saudara ya, saudara harus jujur," ujar Pontoh, sapaannya.

"Izin Yang Mulia, saya sempat diperlihatkan juga percakapan ini. Saya berusaha mengingat-ingat apa maksud saya wasit itu. Saya juga udah lupa, Yang Mulia," jawab Harvey.

Jaksa pun mengingatkan bahwa Harvey saat ini berposisi sebagai saksi, bukan terdakwa. "Saudara terikat oleh sumpah. Saudara yang menulis di WA ini betul?"

"Betul Pak," ucap Harvey.

JPU kembali mencecar "masa saudara tidak tahu apa yang saudara tulis?"

"Karena ketika itu kita berusaha mencari solusi untuk membantu PT Timah, Pak," ujar suami aktris Sandra Dewi ini.

Tak puas, jaksa kembali mencecar. "Ini kan jelas wasit Jakarta. Pernyataan itu dari saudara!"

Iklan

"Wasit Jakarta mungkin karangan saya juga," jawab Harvey.

Pontoh pun menengahi. "Maksud saudara wasit itu apakah orang berpengaruh di Jakarta? Apakah dia pengusaha besar berpengaruh? Atau aparat penegak hukum? Apa yang saudara maksud wasit itu?"

"Saya tidak bisa mengonfirmasi, Yang Mulia," ujar Harvey Moeis.

Pontoh kembali bertanya, apakah wasit itu adalah seorang pengusaha atau pejabat yang berpengaruh. Menurut Pontoh, hanya dua pihak itu saja wasitnya karena terkait masalah harga.

"Saudara jujur saja!" ucap Pontoh.

Harvey sempat terbata sejenak. Pontoh kembali mencecar "wasit itu orang atau apa? Wasit kan pengadil, penentu."

"Betul," ujar Harvey Moeis.

Harvey lantas menjawab, "kalau pengusaha rasanya tidak Pak, karena grup ini eh ... inisiasinya adalah perpanjangan tangan dari pemerintahan, sepertinya wasitnya adalah beliau-beliau Pak."

"Apa? Penguasa? Pejabat?" tanya Pontoh.

Harvey pun berkukuh menjawab tidak tahu. "Saya sudah lupa alasan saya ngomong gitu, Pak."

"Terserah saudara lah, nanti kami simpulkan dalam tuntutan kami," ujar jaksa penuntut umum.

Pilihan Editor: Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Diduga Orang Dekat Bobby Nasution

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |