Heboh! DPO Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Dilantik Jadi Dirut PDAM, Kejaksaan Angkat Bicara

3 weeks ago 20

KorupsiPlt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tjut Zelvira Novani (kanan) ketika memusnahkan barang bukti kasus pidana. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Publik digegerkan dengan kabar Iwan Marwanto, pria yang pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi, justru resmi dilantik menjadi Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Lestari Boyolali. Status lamanya sebagai DPO kini kembali jadi sorotan tajam.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, mengaku pihaknya belum mendapat informasi detail mengenai status hukum Iwan Marwanto yang pernah dicatat sebagai DPO.

“Belum ada info. Mungkin nanti kita akan undang media untuk membahas tipikor, kita akan press conference lagi,” ujarnya saat ditemui di sela pemusnahan barang bukti tindak pidana, Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonogiri, Daud Waluyo, menegaskan bahwa perkara tersebut kala itu ditangani oleh seksi pidana khusus (Pidsus).

“Data di kami, Iwan ini DPO saksi. Karena statusnya saksi, bukan tersangka,” jelasnya.

Iwan Marwanto disebut-sebut pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan senilai Rp2,8 miliar oleh Dinas Pendidikan Wonogiri tahun 2014, dengan kerugian negara mencapai Rp189 juta.
Namun, meski sudah tiga kali dipanggil oleh Kejari Wonogiri, ia tak pernah hadir.

“Nama Iwan muncul hanya dari keterangan satu orang, yakni terpidana Sunarmo yang kini sudah meninggal. Saksi dan terpidana lain tidak ada yang menyebut. Statusnya tetap DPO saksi,” terang Daud.

Ia menambahkan, perkara korupsi gamelan itu sudah divonis, sehingga keterangan di persidangan dianggap lengkap. Namun, jika ada perkembangan baru, pihak kejaksaan siap membuka berkas lama. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |