Heboh! Pemerintah Siap Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Redenominasi Rupiah Bakal Ubah Total Nilai Uang Indonesia!

3 hours ago 11
UangIlustrasi uang. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wacana besar tengah berhembus dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan tengah menyiapkan langkah bersejarah dalam sistem moneter nasional — redenominasi rupiah, atau penyederhanaan nilai uang.

Jika rencana ini terealisasi, maka angka Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai riilnya terhadap barang maupun jasa.

Langkah ini bukan sekadar wacana kosong. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Target penyelesaian RUU ini ditetapkan antara tahun 2026 hingga 2027, dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab utama.

Tujuan Redenominasi Rupiah

Dalam dokumen resmi tersebut, dijelaskan bahwa redenominasi bertujuan untuk:

✓ Efisiensi perekonomian nasional

✓ Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi

✓ Menstabilkan nilai rupiah agar daya beli masyarakat tetap terjaga

✓ Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia internasional

Penyederhanaan nilai mata uang ini diharapkan dapat membuat sistem pembayaran dan akuntansi menjadi lebih ringkas dan efisien.

Banyak masyarakat sempat salah paham mengira redenominasi sama dengan pemotongan nilai uang. Padahal, menurut Bank Indonesia, redenominasi tidak mengubah nilai tukar rupiah terhadap barang atau jasa.
Contohnya, harga mie ayam Rp15.000 nantinya akan ditulis Rp15, tanpa mengubah daya beli konsumen.

Secara sederhana, hanya cara penulisannya yang berubah, bukan nilainya.

Bukan Kebijakan Baru, Sudah Lama Digodok

Rencana redenominasi sebenarnya sudah lama digaungkan. Bahkan, pada periode 2010 hingga 2013, pemerintah pernah menampilkan desain ilustrasi uang baru hasil penyederhanaan.
Dalam contoh itu, pecahan Rp100.000 ditulis menjadi Rp100, dan Rp1.000 menjadi Rp1, dengan desain dan warna yang serupa agar masyarakat mudah beradaptasi.

Namun, hingga masa Program Legislasi Nasional 2020–2024, RUU Redenominasi belum juga disahkan karena fokus pemerintah tersedot ke pemulihan ekonomi pascapandemi dan konsolidasi fiskal.

Kini, di era kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa, rencana ini kembali mencuat dan tampak lebih serius dijalankan.

Bedakan Redenominasi dan Sanering

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi berarti penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli, sedangkan sanering berarti pemotongan nilai uang.
Artinya, jika redenominasi dilaksanakan, masyarakat tidak akan kehilangan nilai uangnya.

Langkah ini tidak berbeda jauh dengan kebijakan di tahun 1965, ketika pemerintah saat itu menerbitkan pecahan Rp1 baru yang setara Rp1.000 lama — sebuah kebijakan yang sempat mengejutkan publik kala itu.

Empat RUU Strategis Kemenkeu

Selain redenominasi, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang penting lainnya, yakni:
✓ RUU tentang Perlelangan (target 2026)
✓ RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (target 2026)
✓ RUU tentang Penilai (target 2025)

Keempat RUU tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat menuju sistem keuangan negara yang lebih efisien, transparan, dan berdaya saing global.

Meski begitu, penerapan redenominasi memerlukan sosialisasi besar-besaran, agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

Rencana besar ini menunjukkan bahwa Indonesia tengah bersiap memasuki era baru keuangan modern. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |