Hendri Satrio: Konyol Jika Kejaksaan Harus Tunggu Instruksi Prabowo untuk Eksekusi Silfester Matutina

3 weeks ago 33
Silfester Matutina | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai aneh jika Kejaksaan seolah menunggu izin Presiden Prabowo Subianto untuk mengeksekusi Silfester Matutina, relawan Jokowi yang sudah divonis bersalah enam tahun lalu. Ia menyebut situasi itu “konyol” dan menggambarkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau sampai Kejaksaan menunggu instruksi presiden, ya konyol namanya. Artinya hukum bisa diatur sesuai arah politik,” kata Hendri dalam program HotRoom di kanal YouTube MetroTV, Rabu (15/10/2025).

Hendri menyoroti mandeknya eksekusi terhadap Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina pada tahun 2019 atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun hingga kini belum juga dijalankan.

“Kasus ini jelas memperlihatkan bagaimana penegakan hukum kita bisa dilemahkan oleh faktor kekuasaan,” ujar pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI itu.

Hendri menilai, Silfester masih memiliki kedekatan politik dengan lingkar kekuasaan, terutama karena hubungannya dengan Presiden Joko Widodo. “Silfester itu dulu relawan Jokowi, dan sekarang pun masih punya kedekatan, karena ada anaknya Jokowi, Gibran, yang jadi Wakil Presiden,” lanjutnya.

Menurut Hendri, relasi politik semacam itu bisa menjadi alasan mengapa Kejaksaan terlihat ragu atau lambat dalam menindaklanjuti vonis tersebut. Ia menilai situasi ini menunjukkan ada “kekuatan besar” yang masih membayangi lembaga penegak hukum.

“Kalau hukum dijalankan setengah hati karena takut atau segan pada kekuasaan, ya jangan heran kalau keadilan terasa makin jauh dari rakyat,” tegasnya.

Hendri juga menyebut, seharusnya Kejaksaan bertindak independen tanpa menunggu sinyal dari siapa pun, termasuk presiden. “Kita bukan negara kerajaan. Presiden tidak perlu memberi perintah untuk eksekusi hukum yang sudah inkrah. Itu tugas Kejaksaan,” katanya.

Silfester Matutina sendiri diketahui merupakan pengacara asal Ende, Nusa Tenggara Timur, kelahiran 19 Juni 1971. Ia dikenal sebagai tokoh relawan pendukung garis keras Presiden Joko Widodo dan sempat menjadi Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo–Gibran.

Meski telah divonis bersalah oleh MA, hingga kini belum ada tanda-tanda Kejaksaan akan mengeksekusi putusan tersebut. Publik pun bertanya-tanya: apakah hukum di Indonesia masih tunduk pada kekuasaan? [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |