Jakarta, CNN Indonesia --
Inge Marita (28), seorang ibu muda di Mojokerto, Jawa Timur yang viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Polisi menetapkan Inge Marita sebagai tersangka buntut memaki pengendara motor hingga menoyor anak kecil di jalan. Namun dia tak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor.
"Hari ini penyidik melakukan gelar perkara. Terlapor (Inge) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan seperti dikutip dari Detik, Rabu (22/4/).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inge dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 Ayat (1) dan atau Pasal 433 Ayat (1) dan atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Jinarwan mengatakan Inge tidak ditahan karena ancaman pidana pasal yang dijeratkan kepadanya, di bawah 5 tahun penjara. Meski demikian, ia wajib lapor selama 2 kali seminggu.
"Wajib lapor selama proses hukumnya masih berjalan," tandas Jinarwan.
Inge viral karena memaki perempuan pemotor di Jalan Empunala, tepatnya di depan toko Enny Risol, Mojokerto pada Selasa (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Inge merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33), saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada ke Jalan Empunala.
Inge juga diduga menoyor anak Lutvia yang saat itu sedang dibonceng.
Baca berita selengkapnya di sini.
(detik/ugo)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
15















































