REPUBLIKA.CO.ID, DENHAAG — Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak banding yang diajukan Israel terkait penangkapan penjahat perang Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. ICC dalam putusannya, Jumat (17/10/2025) menyatakan kedua penjahat perang dari Israel itu tetap wajib ditangkap untuk pertanggungjawaban hukum internasional.
“ICC pada Jumat (17/10/2025) menolak permohonan banding Israel atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas perang di Gaza-Palestina,” demikian laporan the National Post, Sabtu (18/10/2025).
Kabar tersebut, pun menjadi pemberitaan utama di media-media Israel, pada Sabtu (18/10/2025). Times of Israel pun memberitakan, penolakan banding oleh ICC tersebut semakin menguatkan putusan ICC tersebut yang menyatakan Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusian di Gaza.
“ICC pada November 2024 telah menemukan alasan yang mendasar dan meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusian di Gaza,” demikian laporan Times of Israel.
Atas putusan tersebut, dan penolakan banding oleh ICC itu, memastikan Netanyahu dan Gallant tetap wajib untuk ditangkap. Mengutip the National Post, Sabtu (18/10/2025), Perdana Menteri Kanada Mark Carney memastikan negaranya tunduk pada putusan ICC di Den Haag-Belanda itu.
Ia pun menegaskan, otoritasnya di Ottowa akan menangkap Netanyahu, maupun Gallant jika berada di Kanada. Pernyataan Carney tersebut dia sampaikan ketika menjadi bintang tamu dalam wawancara siniar dengan wartawan Inggris, Mishal Husain, pada Jumat (17/10/2025).
Carney menegaskan posisi politik internasional Kanada terkait Israel-Palestina adalah memastikan adanya konsep kehidupan yang layak dan damai, serta aman bagi kedua negara. Menurut dia pengakuan terhadap adanya negara Palestina saat ini harus menjadi yang utama. Menyusul kemudian untuk memberikan rasa aman dan damai bagi Israel.
“Tujuan akhirnya adalah negara Palestina harus dalam kehidupan yang layak, mereka hidup berdampingan dan damai serta aman dengan Israel,” kata Carney.
Kanada sejak 1947 memang memegang kebijakan solusi dua negara terkait Israel dan Palestina. Kebijakan tersebut, yang membuat Kanada, menjadi salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang baru-baru ini, pun memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan Palestina.
Terkait itu, Husain menanyakan kepada Carney perihal kebijakan mantan Perdana Menteri Kanada sebelumnya yang menyampaikan ketundukan atas putusan ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Carney, pun memastikan ketundukan Kanada atas putusan ICC tersebut permanen.
“Justin Trudeau mengatakan bahwa Kanada menghormati perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu. Apakah itu masih berlaku di bawah pemerintahan anda (Carney),” tanya Husain kepada Carney.
Perdana Menteri Carney pun memastikan kebijakan untuk menangkap Netanyahu dan Gallant itu, masih tetap berlaku selama dia memimpin Kanada. “Ya,” kata Carney.