Ini Alasan Kementerian Lingkungan Hidup Segel KEK MNC Lido City

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan sejumlah kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City, Jawa Barat. Penyegelan kawasan khusus pariwisata yang dikelola oleh PT MNC Land Tbk (KPIG), milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo, dilakukan lantaran terdapat sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.

Setelah mendapat aduan dari masyarakat dan melakukan inspeksi mendadak, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memutuskan untuk menyegel dan menghentikan pembangunan di kawasan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa saja alasan KLH segel KEK MNC Lido City Milik Hary Tanoe? Berikut informasi selengkapnya.

Tidak Melakukan Pengelolaan Air Larian Hujan

Menteri Hanif yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan KEK MNC Lido City terindikasi tidak mengelola air larian hujan dengan baik. Hal ini membuat pendangkalan pada hulu Danau Lido.

“Sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan," ucap Hanif dikonfirmasi soal adanya petugas Kementerian yang memasang plang penyegelan di kawasan proyek MNC Land di Lido, Cigombong, Kamis, 6 Februari 2025.

Aktivitas Pembangunan Tidak Sesuai Dokumen

Hanif juga menjelaskan bahwa keputusan penyegelan ini diambil setelah tim pengawas dari Deputi Penegakan Hukum (gakkum) KLH mendatangi proyek di MNC Lido City untuk melakukan verifikasi lapangan.

Hasilnya, Deputi Penegakkan Hukum menemukan berbagai pelanggaran lain. Termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan dan hilangnya hektaran badan air Danau Lido di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perbedaan Dokumen Lingkungan dan Realisasi Konstruksi

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin aksi penyegelan dan pemberhentian kegiatan pembangunan di KEK Lido. Bersama tim pengawas, ia memasang segel pengawas KLH dan papan pengumuman penghentian kegiatan, yang kini berada di bawah pengawasan KLH. Ardyanto juga mengungkapkan hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dan realisasi konstruksi di KEK Lido.

"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau," ujarnya. "Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam."

Selain itu, berdasarkan pengamatan satelit, luas Danau Lido telah mengalami penyusutan secara drastis, dari alokasi awal sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.

Menanggapi temuan tersebut, Ardyanto menegaskan bahwa pengelola harus segera melengkapi semua perizinan yang masih tertunda. Pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif berupa penyegelan kawasan serta denda keterlambatan, yang besarnya disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Lebih lanjut, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido terkait dugaan pencemaran lingkungan, untuk diuji di laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi dan teregistrasi. "Saat ini kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai pembuktian ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido," tuturnya.

Mahfuzulloh AL Murtadho | Adil Al Hasan | Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |