Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

3 weeks ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Para hakim mendapat kenang-kenangan dari Jokowi. Sebelum lengser, presiden ke-7 itu meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang menaikkan tunjangan para pengadil ini.

Peraturan Pemerintah berjudul Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung itu, menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim.

Para hakim pada awal Oktober 2024 menggelar mogok yang mereka sebut Hakim Cuti Bersama untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun.

Berdasarkan salinan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024, Jokowi menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, atau 2 hari sebelum lengser.

"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Pada bagian menimbang PP tersebut, disebutkan bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim, selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

"Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," petikan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Berdasarkan Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan.

Gaji pokok terendah adalah hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun, yakni sebesar Rp2.785.700. Sementara itu, gaji pokok tertinggi adalah hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun, yaitu sebesar Rp6.373.200.

Gaji pokok tersebut meningkat jika dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012. Sebelumnya, gaji pokok hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.064.100 dan hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.

Selain itu, tunjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga mengalami peningkatan.

Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim madya muda/letnan kolonel di tingkat banding mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp38.200.000 yang sebelumnya hanya Rp27.200.000.

Sementara itu, hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan jabatan Rp19.600.000. Sebelumnya, tunjangan untuk hakim pada tingkatan tersebut hanya Rp14.000.000.

Iklan

Gaji Pokok

Golongan Gaji Lama Gaji Baru
III/aRp 2.064.100 - Rp 3.929.700Rp 2.765.700 - Rp 4.575.200
III/bRp 2.151.400 - Rp 4.047.60Rp 2.903.600 -Rp 4.768.800
III/cRp 2.242.400 - Rp 4.169.000 

Rp 3.02.400 - Rp 4.970.500

III/dRp 2.337.300 - Rp 4.294.100Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
IV/aRp 2.436.100 - Rp 4.422.90Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV/bRp 2.539.200 - Rp 4.555.600Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV/cRp2.646.600 - Rp 4.692.300Rp3.571.900 - Rp 5.866.400
IV/dRp 2.758.500 - Rp 4.833.000Rp 3.723.000 - Rp6.114.500
IV/eRp 2.875.200 - Rp 4.978.000Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Tunjangan

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer 

No Jabatan Tunjangan LamaTunjangan Baru
 KetuaRp 40.200.000Rp56.500.000
Wakil ketua Rp 36.500.000Rp51.300.000
Hakim utama, mayjen, laksda, atau marsdaRp 33.300.000Rp46.800.000
Hakim utama muda,  brigjen, laksma, atau marsma Rp 31.100.000Rp43.700.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 29.100.000Rp40.900.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 27.200.00Rp38.200.000


B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

No Jabatan Tunjangan LamaTunjangan Baru
 Ketua Rp 27.000.000 Rp37.900.000
Wakil ketua  Rp 24.500.000 Rp34.400.000
Hakim utama Rp 24.000.000 Rp33.700.000
Hakim utama madyaRp 22.400.000 Rp31.500.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 21.000.000 Rp29.500.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 19.600.000 Rp27.500.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 18.300.000 Rp25.700.000
Hakim pratama utama Rp 17.100.000 Rp24.000.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 16.000.000 Rp22.500.000
Hakim pratama mudaRp 14.900.000 Rp21.158.000
Hakim pratamaRp 14.000.000Rp20.900.000

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A

No Jabatan Tunjangan LamaTunjangan Baru
 Ketua Rp 23.400.000 Rp32.900.000
Wakil ketua  Rp 21.300.00 Rp29.900.000
Hakim utama Rp 20.300.000 Rp28.500.000
Hakim utama madyaRp 19.000.000 Rp26.700.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 17.800.000 Rp25.000.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 16.600.000  Rp23.300.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 15.500.000 Rp21.800.000
Hakim pratama utamaRp 14.500.000 Rp20.300.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 13.500.000 Rp18.900.000
Hakim pratama mudaRp 12.700.000 Rp17.800.000
Hakim pratamaRp 11.800.000 Rp16.500.000


D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

No Jabatan Tunjangan (PP 94/2012)Tunjangan Baru
Ketua Rp 20.200.000 Rp28.400.000
Wakil ketua Rp 18.400.000 Rp25.800.000
Hakim utamaRp 17.200.000 Rp24.100.000
Hakim utama madyaRp 16.100.000 Rp22.600.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 15.100.000. Rp21.200.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 14.100.000  Rp19.800.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 13.100.000 Rp18.400.000
Hakim pratama utamaRp 12.300.000 Rp17.300.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 11.500.000 Rp16.100.000
Hakim pratama mudaRp 10.700.000 Rp15.000.000
Hakim pratamaRp 10.030.000 Rp14.000.000


E. Pengadilan Kelas II

No Jabatan Tunjangan (PP 94/2012)Tunjangan Baru
KetuaRp 17.500.000 Rp24.600.000
Wakil ketua Rp 15.900.000Rp22.300.000
Hakim utamaRp 14.600.000 Rp20.500.000
Hakim utama madyaRp 13.600.000. Rp19.100.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 12.800.000 Rp18.000.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 11.900.000 Rp16.700.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 11.100.000 Rp15.600.000
Hakim pratama utamaRp 10.400.000 Rp14.600.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 9.700.000 Rp13.600.000
Hakim pratama mudaRp 9.100.000 Rp12.700.000
Hakim pratamaRp 8.500.000 Rp11.900.000

Pilihan Editor Prabowo Akan Lanjutkan Pembangunan IKN, Plt Kepala OIKN: 2 Tahun Bangunan Yudikatif dan Legislatif Rampung

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |