Koordinator Pengujian Aplikasi Produk Lemigas Kementerian ESDM, Cahyo Setyo Wibowo, menegaskan pihaknya telah mengambil sampel Pertalite dari sejumlah SPBU di Jawa Timur untuk diuji di laboratorium. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Koordinator Pengujian Aplikasi Produk Lemigas Kementerian ESDM, Cahyo Setyo Wibowo, menegaskan pihaknya telah mengambil sampel Pertalite dari sejumlah SPBU di Jawa Timur untuk diuji di laboratorium. Lemigas bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) akan terus melakukan analisis lanjutan hingga seluruh sampel selesai diperiksa, termasuk bila ditemukan laporan serupa di daerah lain.
Pengujian dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan peninjauan langsung di lapangan terkait isu kontaminasi BBM Pertalite. Peninjauan itu melibatkan Pertamina Patra Niaga serta Ditjen Migas. Hasil pengujian menjadi dasar klarifikasi teknis mengenai mutu bahan bakar jenis Pertalite yang beredar di pasaran.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.“Pemantauan langsung dilakukan bersama-sama dan dilanjutkan dengan contoh atau sampel yang dikirimkan ke Lemigas. Sampai hari ini didapatkan hasil yang secara legal disebut on specification, atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk jenis produk Pertalite. Ini mengacu pada SK DDN Migas Nomor 486 Tahun 2017,” ujar Cahyo di Surabaya, dikutip Sabtu (1/11/2025) lalu.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian publik dan menegaskan langkah cepat perusahaan dalam menindaklanjuti laporan terkait isu kontaminasi BBM. Pertamina Patra Niaga telah membuka posko pengaduan di sejumlah SPBU dan melakukan pengecekan di hampir 300 titik penyaluran di Jawa Timur.
“Terkait isu kontaminasi yang terjadi pada Pertalite, kami memberikan atensi serius agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Izinkan kami terus berbenah, memperbaiki layanan agar Pertamina yang kita cintai ini menjadi rumah energi untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata Mars Ega.
Ia menambahkan, dalam proses penyaluran BBM, Pertamina dan SPBU wajib mengikuti standar operasional dan prosedur yang ketat untuk memastikan kualitas bahan bakar tetap terjaga dan tidak merugikan masyarakat. Komitmen itu juga diikuti langkah tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar prosedur mutu produk.
sumber : Antara

6 hours ago
11











































