SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Warga asal Banjarsari, Solo, ditangkap polisi usai mencabuli 8 anak dibawah umur. Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengatakan pelaku dengan inisial “A” tersebut ditangkap satreskrim Polresta Surakarta di rumahnya pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.
Sigit menjelaskan, kronologi pelaku “A” melakukan pencabulan. Diawali dari korban yang diarahkan untuk main ke rumahnya yang banyak mainan anak-anak.
“Minggu, (25/05), korban mengaku sering datang ke rumah tersangka “A”. Karena di rumah tersangka banyak mainan anak-anak. Anak tersangka juga seumuran dengan korban,” ungkapnya.
Pada saat korban berada di rumah. Ditambahkan Sigit, para korban diarahkan untuk bermain di ruang jahit. Kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memangku.
“Lalu tangan tersangka masuk ke dalam celana korban. Sambil memegang erat kedua tangan korban. Setelah mengembangkan perkara cabul tersebut. Tante korban mengaku pernah dicabuli tersangka,” sambungnya.
Sigit mengutarakan jumlah korban yang sudah terkomunikasi hingga saat ini ada 8 anak di bawah umur. Dimana pencabulan dilakukan dalam kurun waktu yang bertahap.
“Tante dari korban saat masih kecil (masih sd) dibawah umur juga jadi korban. Baru diketahui sekarang, karena menganggap ini tabu. Sehingga mau lapor, malu sama diri sendiri,” tandasnya.
Sementara itu pelaku “A” mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur sering melihat video porno.
“Sering melihat video porno di hp. Karena saya suka juga sama anak kecil, seneng anak kecil,” ujarnya.
“A” mengatakan sengaja melakukan hal tersebut saat teman anaknya main di rumah.
“Semuanya penuh dengan kesadaran. Kebetulan tak pegang-pegang diam aja ya udah. Kelainan saya suka sama anak kecil,” pungkasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.