REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) yang telah meningkatkan kasus kematian dosen mereka, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), ke tahap penyidikan. Untag, termasuk keluarga almarhumah, menginginkan kasus tersebut bisa diungkap secara terang benderang.
Anggota Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Untag, Edi Pranoto, memenuhi undangan Polda Jateng untuk diberi pemaparan soal perkembangan penanganan kasus kematian Dwinanda Levi pada Kamis (27/11/2025). Edi hadir bersama kuasa hukum keluarga almarhumah Levi, Zainal Abidin Petir.
"Tim Advokasi mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah meningkatkan status (kasus kematian Levi) dari lidik menjadi penyidikan. Tentu ketika kepolisian menetapkan status kasus menjadi penyidikan, pasti sudah didukung dua alat bukti yang kuat," kata Edi Pranoto kepada awak media sesuai pertemuan dengan tim Ditreskrimum Polda Jateng.
Edi mengaku, dalam pertemuannya dengan penyidik, dia sempat memberi beberapa masukan. Namun dia tak mengungkap detailnya kepada media. "Yang jelas kami ingin proses ini bisa terang benderang, kemudian kasus bisa segera terproses dengan baik sebagaimana yang sudah dilakukan oleh penyidik sekarang ini," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga almarhumah Dwinanda Levi, Zainal Petir, mengungkapkan, dalam pertemuan dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, dia dan Edi diperlihatkan rekaman CCTV di kos-hotel (kostel) tempat almarhumah Levi tinggal. Rekaman difokuskan pada momen-momen ketika Levi diperkirakan meninggal, yakni selepas Subuh tanggal 17 November 2025.
Aktivitas Basuki, polisi berpangkat AKBP yang menjadi saksi kunci dalam kasus kematian Levi, turut terpantau dalam rekaman CCTV tersebut. Sebelumnya sudah terungkap bahwa AKBP Basuki dan Levi tinggal bersama di kostel Mimpi Inn yang berlokasi di Gajahmungkur, Kota Semarang.
Bidpropam Polda Jateng sudah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada Basuki. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berat karena tinggal bersama dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.
Menurut Zainal Petir, dalam pantauan CCTV, sebelum AKBP Basuki melaporkan kematian Dwinanda Levi, dia terlihat beberapa kali keluar masuk kamar. "Keluar masuknya kelihatan panik. Keyakinan saya, (Levi) meninggal sebelum jam 05:00 WIB," katanya.

2 hours ago
8













































