TEMPO.CO, Jakarta - Artis dan presenter Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Pelantikan Raffi ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
Usai pelantikan, pemilik nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu mengatakan bahwa dia siap mengemban tugas dan membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sesuai arahan yang diberikan. Meski begitu, suami Nagita Slavina itu tidak merinci arahan apa yang telah diterimanya. Dia juga mengatakan akan segera melakukan diskusi untuk program-program kerjanya ke depan.
“Mungkin setelah ini saya menunggu instruksi dari Pak Presiden untuk nanti berdiskusi tentang program kerja apa saja yang memang harus kita sinkronisasikan,” ucap Raffi di Istana Negara, Selasa.
Bintang film yang kini merambah ke dunia bisnis itu juga menambahkan, dalam bertugas dia akan melibatkan para pekerja seni dan elemen masyarakat lain untuk membantu akselerasi dan sinkronisasi bidang yang ia geluti.
“Kalau memang saya di sini sesuai dengan bidang yang menurut saya kapasitasnya bisa saya jalankan, yaitu pembinaan generasi muda dan pekerja seni,” ujar dia.
Lantas, apa tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni? Berikut rangkuman informasinya.
Tugas Raffi Ahmad
Tugas Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, pada 18 Oktober 2024, sebelum lengser dari jabatannya.
Keppres tersebut mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini baru diunggah pada JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.
Iklan
Berdasarkan beleid tersebut, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Utusan khusus ini akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Nantinya, utusan khusus ini melaporkan pelaksanaan tugasnya dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden juga dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Pada aturan tersebut, disebutkan juga masa bakti utusan khusus presiden paling berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan. Dan saat utusan khusus tersebut berhenti atau telah selesai masa jabatannya, maka tidak akan diberikan pensiun atau pesangon oleh negara.
Dalam menjalankan tugasnya, utusan khusus presiden mendapat dukungan administrasi dari sekretaris kabinet. Dukungan itu berupa asisten dan pembantu asisten untuk utusan khusus presiden, masing-masing sebanyak dua orang. Adapun pembantu asisten akan didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Zulfikar Epriyadi | Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Gus Miftah, Raffi Ahmad dan Taufik Hidayat Menghadap Prabowo, Dapat Jabatan Apa?