REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus melakukan penguatan pengawasan tata kelola keuangan daerah. Bahkan, menjadi fokus utama dalam menghadapi berbagai program strategis nasional dan daerah pada 2026.
Menurut Inspektur Daerah Provinsi Jabar, Eman Sulaiman, terkait evaluasi pengawasan tahun 2025, pihaknya telah melakukan pengawasan rutin melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Serta, pengawasan dengan tujuan tertentu, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Namun, kata Eman, setiap temuan tidak serta-merta diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). “Kalau ada temuan kerugian keuangan, langkah pertama adalah meminta pengembalian dalam waktu 60 hari sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,” ujar Eman, usai membuka pelaksanaan dua agenda penting, yakni peringatan Hari Antikorupsi (Harkodia) 2025 dan kegiatan RekorWasda, Rabu (17/12/2025).
Eman menambahkan, jumlah temuan selama 2025 relatif kecil dan mayoritas bersifat administratif. Kendala yang masih kerap terjadi adalah keterlambatan pelaporan dari perangkat daerah. “Masalahnya lebih ke administrasi dan keterlambatan laporan,” katanya.
Jika belum diselesaikan, kata dia, inspektorat akan menempuh mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Apabila tetap tidak ditindaklanjuti, Inspektorat akan melaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Hari ini kami melaksanakan dua kegiatan. Pertama, peringatan Hari Antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember, dengan puncak peringatan nasional di Yogyakarta. Kedua, RekorWasda dengan menghadirkan narasumber kompeten serta dihadiri para inspektur kabupaten dan kota se-Jawa Barat,” katanya.
Menurutnya, RekorWasda menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi terkait tata kelola keuangan pemerintahan di daerah. Terlebih, pada 2026 mendatang terdapat banyak program prioritas seperti MBG, sekolah rakyat, dan program lain yang anggarannya telah dikucurkan oleh pemerintah pusat. “Walaupun Inspektorat tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan, tanggung jawab pengawasan tetap melekat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Sementara itu, Pemeriksa Keuangan Bidang Pengawasan Kejati Jabar, Intan Lasmi Susanto, menekankan pentingnya harmonisasi pengawasan antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurutnya, penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan penyelesaian temuan secara akuntabel. “Kami mendorong adanya kerja sama yang lebih terukur antara APIP dan APH, bahkan bisa dituangkan dalam nota kesepahaman agar peran masing-masing lebih optimal,” kata Intan.
Ia menjelaskan, apabila dari hasil audit investigatif ditemukan kerugian keuangan negara, pendekatan awal yang dilakukan adalah preventif dengan mengedepankan pemulihan keuangan negara. “Namun jika tidak bisa diatasi, tentu penanganan hukum akan ditingkatkan,” katanya.

3 hours ago
7

















































