Wakil Menteri Investasi dan Hiilirisasi Todotua Pasaribu. tiga persoalan klasik seperti panjangnya alur pelayanan perizinan, iklim investasi yang tidak kondusif akibat premanisme, dan nilai kompetitif produk masih membayangi investasi di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut tiga persoalan klasik seperti panjangnya alur pelayanan perizinan, iklim investasi yang tidak kondusif akibat premanisme, dan nilai kompetitif produk masih membayangi investasi di Indonesia.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyampaikan tiga faktor tersebut kerap menghambat laju investasi di Indonesia.
Tidak ada kode iklan yang tersedia."Angka yang pernah kita temukan, sampai 2024 itu ada sekitar Rp1.500 triliun un-realisasi investasi gara-gara persoalan-persoalan seperti begini," ujar Todotua saat rapat kerja dengan Komite IV DPD di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Sebagai perbandingan, Todotua menyampaikan cycle atau proses investasi di Vietnam hanya 1,5 tahun sampai dua tahun. Sementara Indonesia memerlukan waktu lebih lama yakni empat tahun sampai lim tahun.
Todotua menyampaikan angka ICOR atau indeks kontribusi cost factor terhadap kompetitif atau produksi terhadap investasi Vietnam telah mencapai level empat persen. Sementara ICOR Indonesia masih tertahan di level enam persen.
"Kalau kita mau menuju pertumbuhan ekonomi delapan persen dan realisasi Rp13 ribu triliun (dalam lima tahun), persoalan pertama ini yang harus kita selesaikan," ucap Todotua.
Todotua mengatakan birokrasi panjang dalam pengurusan izin investasi pun menjadi persoalan bagi investor. Todotua menyebutkan kewenangan terpisah dalam persyaratan investasi yang meliputi Kementerian ATR/BPN untuk izin lokasi, izin AMDAL pada Kementerian Lingkungan Hidup, hingga IMB atau yang kini dikenal PBG dari Kementerian Pekerjaan Umum.
"Kami pun telah berbenah terhadap layanan perizinan dan regulasinya," lanjut Todotua.
Todotua menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 sebagai solusi service level agreement. Todotua menyebut PP 28 menjadi dasar pemerintah dalam melakukan fiktif positif yang menjadi mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko yang memungkinkan izin dianggap terbit otomatis jika instansi pemerintah tidak merespons permohonan dalam batas waktu yang ditentukan (SLA).
"Sekarang ini sudah ada sekitar 132 (perusahaan yang mengajukan izin investasi). Salah satunya perhotelan sekarang 28 hari izin konstruksinya keluar. Ini SLA tetapi tidak meninggalkan esensi teknikalnya, jadi kita sebutkan dengan namanya postpaid," kata Todotua.

                        5 hours ago
                                12
                    














































