Izin Usaha Resmi Dicabut, Pinjol Investree Salurkan Pinjaman Rp 14,43 Triliun sejak 2015

3 weeks ago 17

TEMPO.CO, Jakarta -Beroperasi hampir 10 tajun sejak 2015 silam, PT Investree Radika Jaya (Investree) kini tinggal nama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Aturan itu termaktub dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Investree juga dicabut izin usahanya karena kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selama sembilan tahun itu, 2015-2024, Investree telah menyalurkan pinjaman ke 93.769 borrower baik individu atau institusi. Dari jumlah ini, Investree juga telah menyalurkan Rp 14,43 triliun dengan nilai pinjaman lunas Rp 13,36 triliun. Sementara, itu masih ada Rp 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding atau belum dibayarkan. 

Dilansir dari situs resmi Investree pada Rabu, 23 Oktober 2024, perusahaan yang didirikan oleh Adrian Asharyanto Gunadi, Amiruddin, dan KC Lim ini telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 25,59 miliar pada 2024. 

Sebelum izin usaha dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen. 

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari. 

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.

Usai mencabut izin Investree, OJK akan melibatkan Polri untuk memburu eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Adrian diduga berbuat tindak pidana berupa menghimpun dana tanpa izin alias ilegal. 

“Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Meski demikian, Tongam menyebut penyidik saat ini masih mencari posisi Adrian. Dia menyebut akan terus mencari keberadaan dan menelusuri jumlah dana yang dihimpun. 

Iklan

“Adrian diduga melakukan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin,” kata dia. 

Profil Adrian Gunadi

Sejak Oktober 2015, Adrian Gunadi sudah memegang peranan penting dalam perusahaan tersebut. Adrian merupakan pendiri atau Co-Founder sekaligus CEO Investree. Dengan begitu, dirinya sudah memimpin Investree selama kurang lebih 8 tahun 4 bulan.

Sebelum terjun ke dunia fintech P2P lending, Adrian memiliki banyak pengalaman karir di sektor perbankan. Tercatat, Adrian menjabat sebagai Cash and Trade Product Manager di Citi pada 1998 hingga 2002.

Setelah keluar dari Citi, Pria lulusan Universitas Indonesia (UI) program studi akuntansi angkatan 1995 itu melanjutkan studinya dengan meraih gelar master of Business Administration (MBA) di Rotterdam School of Management, Erasmus University pada 2002 hingga 2003.

Pada 2005, Adrian kembali bekerja di dunia perbankan dengan mengisi posisi product structuring di Standard Chartered Bank hingga 2007. Kemudian, pada 2007 hingga 2009, dia kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai head of shariah banking di Permata Bank. 

Dia kemudian bekerja sebagai managing director, retail banking di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk selama 6 tahun, tepatnya pada Juni 2009–September 2015. Barulah pada 2015, dia mendirikan Investree sebagai salah satu fintech P2P lending yang beroperasi pertama di Indonesia.

Defara Dhanya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK karena Diduga Himpun Dana Tanpa Izin

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |