TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menuntut eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang Rofalino Kurnia dan Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan alias Yandi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tuntutan terhadap Rofalino Kurnia dan Andi Irawan alias Yandi yang diduga menjadi otak dalam kasus korupsi dana kredit kepada 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar itu dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 24 Februari 2025.
Jaksa menuntut Rofalino Kurnia dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Sedangkan Andi Irawan alias Yandi dituntut lebih berat dari Rofalino Kurnia dengan hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama enam bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa juga menuntut Andi Irawan alias Yandi untuk mengganti uang sebesar Rp 12.413.091.422 atau Rp 12,4 miliar. Apabila tidak diganti maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 5 tahun.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah menerima dana KUR seluruhnya dan menyimpan dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU Eddowan.
Selain Rofalino Kurnia, rekan sejawatnya di Bank SumselBabel yang diduga turut terlibat dan menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Taufik, Santoso Putra, Mochamad Robbi Hakim, dan Handika Kurnia Akasse juga mendapat tuntutan dari JPU. Terdakwa Taufik dan Santoso Putra sama-sama dituntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Sementara terdakwa Mochamad Robbi Hakim dan Handika Kurnia Akasse dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sedangkan untuk klaster swasta, anak buah terdakwa Andi Irawan alias Yandi yakni terdakwa Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta dituntut 7,6 tahun dan empat tahun penjara. Baik Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta sama-sama dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
Jaksa Eddowan mengatakan para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan subsider, kata Eddowan, para terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami dari penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan hukuman dan menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap para terdakwa tersebut," ujar Eddowan.
Kuasa hukum terdakwa Rofalino Kurnia, Taufik, Mochamad Robbi Hakim, dan Santoso Putra, Berry mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU karena menganggap tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Apa saja poin yang menjadi bantahan atas tuntutan JPU, akan kami sampaikan dalam nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Insya Allah mereka akan bebas dari segala tuntutan JPU," ujar Berry.