Jurnalis Korban Kekerasan Laporkan Polisi dengan Dua Pasal, Ini Bunyinya

2 days ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis beritajatim.com, Rama Indra, datang ke Polda Jawa Timur untuk melaporkan sebagai korban kekerasan yang ia terima saat meliput unjuk rasa di Surabaya. Insiden kekerasan itu terjadi ketika Rama meliput aksi penolakan terhadap pengesahan Revisi UU TNI pada Senin 24 Maret 2025.

Sejumlah polisi tak berseragam menghampiri Rama dan memaksa untuk menghapus rekaman gambar yang ia ambil. Rama sempat menolak permintaan itu. Namun ia mendapat sejumlah pukulan di wajah. Akibatnya, kepala, pelipis mata, dan bibir bagian dalamnya terluka. Rama lalu datang ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian itu. “Tapi ditolak, alasannya kurang bukti,” kata Rama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keesokan harinya Rama membuat laporan ke Polda Jatim. Dia didampingi oleh Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya. Kini, laporan jurnalis beritajatim.com itu telah diterima Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 18 ayat (1) tentang Undang-Undang Pers juncto Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.

Bunyi Pasal 170 KUHP

Pasal ini adalah pasal tentang pengeroyokan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya. Pasal 170 KUHP ini menjatuhkan pidana terhadap orang-orang yang melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.

Pada ayat (1) tertulis barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

Pada ayat (2) yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Dalam proses visum yang dilakukan di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rama diketahui mengalami luka-luka di bagian mulut, kepala, jari tangan, dan punggung. Kuasa Hukum tim KAJ, Salawati Taher mengatakan kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan polisi kepada jurnalis. Terlebih, pihaknya memiliki pengalaman menangani kasus serupa yang dialami oleh jurnalis Tempo, Nurhadi. Dalam kasus tersebut, dua polisi dihukum menggunakan delik pers.

Hanaa Septiana, Achmad Ghiffary Mannan, dan Malini berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |